
W2NNEWS.COM—-Jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Barat dalam hitungan 12 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan sesosok mayat yang ditemukan warga ada di jurang tepi jalan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Waka Polres Lampung Barat Kompol M. Riza,Sh.MH. mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. bersama Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom. saat menggelar Konferensi Pers menerangkan, pelaku berjumlah empat orang dan melibatkan satu wanita yang merupakan keponakan korban. Diduga pembunuhan dilakukan karena motif dendam, sebab pelaku yang merupakan keponakan korban sempat cekcok sebelumnya.
Pelaku pembunuhan yang berjumlah empat orang adalah Gidion Meldina (31), merupakan seorang wanita, warga sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan merupakan keponakan korban sendiri. Pelaku kedua Badriansyah (35), laki-laki yang merupakan PNS, warga Bandar Agung, Kecamatan Bandar Agung, Kabupaten Oku Selatan. Pelaku ketiga Asrul Mubarik, Laki-laki, warga suka maju, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan, sedangkan pelaku ke empat inisial ON kini masih dalam pengejaran petugas.
Dijelaskan Waka Polres, pelaku Gidion Meldina yang merupakan keponakan korban, menyuruh pelaku Badriansyah, Asrul Mubarik dan ON untuk membunuh korban dengan menjanjikan sejumlah uang. Hal itu dilakukan karena Gidion sakit hati saat terlibat cekcok terkait hutangnya sebesar Rp200 juta kepada korban.
Pada hari Rabu, (27/02) sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku pun membawa korban jalan-jalan. Korban tanpa sepengetahuannya disuguhi minuman ramuan yang telah diberikan racun, namun ramuan tersebut hanya menyebabkan korban lemas. Para pelaku kemudian membawa korban kearah Pesisir Barat, ditengah perjalan pelaku Badriansyah menghentikan mobil. Pelaku ON lalu mencekik serta membekap korban dengan bantal. Mubarik bertugas memegang kaki korban sampai akhirnya korban meregang nyawa.
Pelaku selanjutnya membawa korban yang sudah tak bernyawa ke arah Pesisir Utara dan membuangnya di jurang sedalam kurang lebih 5 meter dipinggir jalan lintas barat Sumatera yang berbatasan dengan Provisi Bengkulu, sedangkan mobil korban sengaja ditinggalkan di Krui.
Petugas saat melakukan interogasi menaruh curiga terhadap gerak gerik tersangka yakni Gidion Meldina dan Badriansyah. Setelah dilakukan tes urine ternyata mereka positif menggunakan narkoba.
“Saat ini asal narkoba masih di selidiki oleh Sat Narkoba Polres Lambar. Dan tersangka kita kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Ik.S.Kom. menambahkan, korban sudah kita lakukan otopsi tadi malam jam 01.00 dini hari hingga pukul 05.00 pagi di Rumah Sakit Umum Liwa. Hasilnya perlu menunggu waktu karena akan dilakukan uji lab dan setelah itu dapat kita simpulkan penyebab kematian korban yang sesungguhnya.
(Fb)