.jpg)
W2NNEWS.COM—Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hari ini (senin/23/11/17) menyerahkan berkas Pemekaran Sungkai Bunga Mayang (SBM) KE Propinsi Lampung.Berkas diserahkan langsung oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Yuzar. SH. MAP., yang mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Utara, kepada Pemerintah Provinsi Lampung, yang pada kesempatan diterima oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otda Propinsi Lampung Chandri. SH. Yang disaksikan oleh para Tokoh Masyarakat H. Hidayat Lambasi, Drs. Herman Sanusi, H. Junaidi.Seperti yang diketahui, wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini, sebenarnya telah berlangsung sejak 12 tahun yang lalu, yaitu tepatnya sejak tahun 2004. Dan beberapa waktu yang lalu tepatnya dibulan Desember 2016 telah disepakati oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Dprd Lampung Utara.Dalam wawancaranya Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA H. Chandri. SH., menyampaikan berkas ini atau verifikasi ini akan dicek kembali berupa kelengkapan berkas. Setelah berkas tersebut telah lengkap dengan aturan yang berlaku cek kelapangan untuk mengetahui lokasi, luas tanah, banyaknya kecamatan, dilanjutkan dengan menanyakan kepada masyarakat apakah ini keinginan masyarakat apakah keinginan segelintir orang.“kita akan cek kembali kelengkapan berkas, apakah telah sesuai dengan aturan yang berlaku, selanjutnya kita akan turun kelapangan untuk mengetahui lokasi, jumlah kecamatan, luas tanah yang katanya sampai 40 Hekatare, sejauh mana surat-surat hibah dan sebagainya, setelah berkas ini lengkap kita akan menanyakan kepada masyarakat apakah ini keinginan masyarakat apakah keinginan segelintir orang, apabila aspirasi dari masyrakat, tidak ada alasan bagi Propinsi Lampung untuk melanjutkannya.” Ujar ChandriYang perlu juga diketahui, sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia masih memeratorium atau pemberhentian sementara, akan tetapi bukan berarti berkas ini tidak kita teruskan, tergantung keinginan pemerintah pusat merespon atau tidak wacana pemekaran yang diajukan, dan ini bukan di Lampung saja, se-Indonesia hampir kasusnya sama, ada pemekaran Kabupaten, ada Pemekaran Propinsi, ada Pemekaran Kota” tambah chandriSementara respon Pemerintah Pusat, aturan Pemerintah yang belum mengganti PP 78 akibat berlakunya Undang-undang 23 tentang Pemerintah Daerah harus ada aturan mainnya ialah yang masih dalam rencana Peraturan Pemerintah Pusat. Nah ini yang kita tunggu mudah-mudahan dalam waktu singkat, yang ditunggu masyarakat bisa segera dikeluarkan, serta menjadi tolok ukur atau dasar kita melangkah lebih lanjut” pungkas Chandri. SH.