LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD
Lampung Selatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum
APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran
(TA) 2021.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna
DPRD Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (20/10/2020).
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi dua orang
wakilnya yakni Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan
penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut dari Gedung DPRD setempat.
Sementara, dari pihak eksekutif, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan,
Drs. H. Sulpakar, MM menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari
Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.
Rapat paripurna itu dihadiri 38 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara
keseluruhan. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 21 orang, hadir secara virtual
sebanyak 17 orang, dan tidak hadir dengan keterangan izin sebanyak 11 orang.
Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten
Thamrin, S.Sos, MM beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD serta
Camat dilingkup Pemkab setempat.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut
merupakan tindak lanjut dari paripurna penyampaian dan penyerahan rancangan KUA-
PPAS yang telah dilakukan dan disetujui seluruh Fraksi pada Senin, 12 Oktober 2020
lalu.
Hendry Rosyadi menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi di DPRD
sepakat menerima dan menyetujui penandatangan KUA-PPAS oleh Pjs Bupati dan
pimpinan DPRD.
Delapan Fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi
Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD hari ini adalah menyetujui tentang KUA-PPAS
APBD Tahun Anggaran 2021 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD TA
2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021,” kata Hendry Rosyadi.
Sementara, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar dalam sambutannya menyampaikan
ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat
DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA-PPAS APBD TA
2021.
“Nota kesepakatan KUA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara
Pemerintah Kabupaten dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen
penganggaran rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,”
ujar Sulpakar.
Sulpakar menambahkan, dengan adanya kesepakatan atau persetujuan tersebut,
menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan.
Dengan harapan, apa yang disepakati merupakan hasil yang terbaik dan akan menjadi
salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran
DPRD telah kami catat dan terima. Selanjutnya akan menjadi materi bagi kami dalam
penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan telah ditanda tangani Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS itu, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan
segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing perangkat
daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati bersama.
“Selanjutnya berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung
Selatan Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini.
(Habibi)