Krui.w2nnews.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi terkait Kebijakan Penanaman Modal untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan Undang -undang (UU) Cipta Kerja.
Acara yang diselenggarakan oleh Dinas PMPTSP dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A.Zulqoini Syarif dan di ikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah berlangsung di Aula Hotel Monalisa, Kecamatan Pesisir Tengah, pada selasa (21/6).
Diketahui Pada Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk Pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan UU Cipta Kerja yang digelar Pemkab Pesisir Barat ini di narasumberi oleh Husep Saipudi dari Universitas Lampung (Unila) dan Paris Ramadhan dari Dinas PMPTSP Kab Pringsewu. Yang bertempati di Aula Hotel Mona Lisa
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Peisisir Barat, A. Zulqoini Syarif mengatakan bahwa sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, karena melalui sosialisasi ini akan disampaikan berbagai hal terkait dengan kebijakan – kebijakan penanaman modal Balam Negeri tahun 2021, yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal di Kabupaten Pesisir Barat(Pesibar).
” Sosialisasi ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan BKPM RI terhadap pembangunan di Kabupaten Pesisir Karat, khususnya dalam bidang penanaman modal. semoga forum ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk menananamkan modalnya di Kabupaten Pesisir Barat, “Harap Wakil Bupati.
Menurut Zulqoini, Ditengah-tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional dan imbasnya juga melanda Kabupaten Pesisir Barat, maka inovasi berupa kemudahan–kemudahan untuk menarik investasi merupakan hal yang harus dilakukan. paket ekonomi yang telah diluncurkan oleh presiden jokowi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/ kota.
Kemudian Zulqoini Syarif juga menyampaikan bahwa Pemerintah pusat telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha, maka pada tahun 2020 telah disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Letak Kabupaten Pesisir Barat sebagai kabupaten baru yang sedang berkembang dan beragam produk unggulan Khas Daerah yang dimiliki yang apabila dikelola dengan baik bukan tidak mungkin akan menjadikan kabupaten pesisir barat sebagai pilihan para investor. ditambah lagi dengan berbagai kemudahan dan inovasi perizinan yang diberikan, diharapkan akan membuat para pelaku usaha/ investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pesisir Barat, “Ucap Wabup.
Sebab Bupati berharap Investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi yang masuk betul – betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. disamping itu, pengendalian terhadap arus investasi juga diperlukan agar investasi yang dilakukan senantiasa selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pembangunan ekonomi nasional, sehingga terjadi sinkronisasi yang harmonis antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
” saya menyadari bahwa pemerintah Kabupaten Pesisir Barat harus tetap bekerja keras untuk menjadikan sebagai kabupaten yang ramah investasi . Kita semua tentunya memahami bahwa pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional. oleh karena itu, keselarasan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional perlu untuk terus ditingkatkan, “Harapnya.
Terusnya, Melalui Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BKPM RI terkait sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk Pelaksaaan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat pada saat ini.
” Sebab semua ini merupakan bagian dari upaya penyelerasan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. sejalan dengan hal itu, atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat, saya berharap agar pemerintah pusat tidak terlalu sering merubah aturan dan ketentuan tentang penanaman modal, karena hal ini dapat membuat energi pemerintah daerah terkuras untuk selalu melakukan penyesuaian, bahkan perubahan aturan dan ketentuan yang terlalu sering tersebut, dapat berpotensi menghambat arus investasi, “Tandasnya.(Agus/Kmf)