Krui.w2nnews.com – Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif mengikuti Rakor Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala Mikro secara Virtual Meeting, bertempat di Ruang Batu Gughi Sekdakab pada senin malam (14/6/2021).
Selain Wakil Bupati, Rakor PPKM Mikro ini juga di ikuti oleh Danramil 422-02/ Pesisir Selatan Kapten Cba Indra Jaya, Kabag Ops Polres Lampung Barat Kompol Feri Anda Eka Putra beserta Anggotanya, Kadis Kesehatan Tedi Jadmiko, Plt. Kadis Kominfo Miswandi Hasan, Kasat Pol PP dan Damkar Benkeda, Sekretaris Bapedda Eka Chandra, dan sejumlah perwakilan OPD lainya.
Diketahui bahwa Rapat secara Virtual Meeting tersebut dipimpin oleh Menteri Perekonomian Dr. Ir. Airlangga Hartanto, MMT, MBA, dan dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito karnavian.
Dalam arahan Menteri Dalam Negeri Tito karnavian, PPKM MIKRO merupakan kebijakan baru Pemerintah dalam pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah pusat menetapkan kriteria awal terhadap Daerah-Daerah untuk dilakukan pembatasan, Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Tito Karnavian mengatakan Posko PPKM mikro harus ada secara bertingkat di setiap Desa/kelurahan sampai tingkat Kecamatan, semua Daerah harus mempunyai Tim Satgas Covid-19 Bupati dan walikota terus saling berkomunikasi dengan Tim Gugus tugas untuk terus memantau kondisi dan penyebaran wabah Covid-19, juga menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan.
Adapun Pembatasan Kegiatan Masyarakat di PPKM Mikro Tahun 2021 antara lain:
- kegiatan ditempat Kerja.
Menerafkan WFH dan WHO untuk Kab./kota Zona Merah, Mengatur secara bergilir yang melakukan WFH dan WHO.
- kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
- Sektor esensial ( kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikaasi dll, tetap dapat beroprasi dengan pengaturan jam dan kapasitas.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan.
- Tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas.
- kegiatan Fasilitas umum dibuka dengan Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Kegiatan Seni, Sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, dibuka dengan mengikuti prokes dengan ketat.
- Transportasi Umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan jam oprasional oleh Pemerintah Daerah dengan Pengaturan Pembatasan kegiatan masyarakat harus disesuaikan dengan Zonasi resiko wilayah di Daerah masing-masing. (Agus/Kmf)