W2NNWS.COM—Penrtipan Pedangan kaki lima (KL) yang berjualan diatas trotoar lingkungan pasar Candra Wasih dan pasar kopindo Kota Metro menjadi sebuah semala kama antara Petugas Pol PP dan Dinas Pasar. Selasa (16/1/2018).
Hal ini diungkapkan Kasad Pol PP Kota Metro Imron, bahasanya sebagai petugas Pol PP ditutut untuk menertipkan pedangan kaki lima yang berjualan diatas Trotoar atau pingir jalan sepanjang pasar Candra Wasih Kota Metro.
Namun, hal ini menjadi kendala bagi petugas Pol PP sebab pedagang yang berjualan diatas trotoar atau sepanjang jalan candra wasih telah membayar retribusi salar yang diterbitkan oleh Dinas Pasar setempat, kata Imro.
Lebih Lanjut Imron mengatakan, seharusnya dinas pasar tidak menarik retribusi bagi pedagang yang memang tempatnya dilarang untuk berjualan, lanjutnya.
“saya merasa kalau memang tempat tersebut tidak diperbolahkan buat pedagang kali lima ya…jangan ditarik salar dong…?. ungkap Imron.
Imron berharap, mudah-mudahan kedepan hal seperti ini tidak terulang lagi sebab pihak Pol PP ditunutut untuk menertipkan tapi dilain pihak mengabil keuntungan, tutupnya.(safrin)