
KALIANDA.w2nnews.com – Upaya penyesuaian sistem kerja pegawai dalam pencegahan penyebaran corona
virus disease (Covid19) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel.
Plt. Bupati Lampung Selatan (Lamsel) , Nanang Ermanto, kembali menerbitkan Surat Edaran
(SE). Dimana, SE Nomor : 060/1502/I.10/2020, tentang penyesuaian sistem keraja pegawai
dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ini, sebagai tindak lanjut edaran Menteri PANRB
nomor 19 tahun 2020 dan surat edaran Gubernur Lampung nomor: 045.2/1118/07/2020 tanggal
23 Maret 2020.
Plt. Buppati Lamsel, Nanang Ermanto mngatakan, surat edaran tanggal 24 Maret 2020 bagi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, agar dapat mengatur
sistem kinerja pegawai yang berada dibawah pimpinan Saudara, untuk dapat menjalankan tugas
kedinasan dengan bekerja dirumah atau ditempat tinggalnya (Work From Home). “Untuk itu,
Handphone (HP) dalam kondisi aktif agar dapat tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada
atasan,” terang Nanang.
Politisi PDIP ini menambahkan, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas
memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan
pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing. “Misalnya, pegawai atau petugas Rumah
Sakit, dan Pelayanan Publik lainnya,’ ujar Nanang.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan, dilakukan dari tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat
ditentukan. (Habibi)