• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, Januari 24, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Bandar Lampung Vonis 7 Terdakwa Pesugihan Janin Bayi

w2nnews_admin by w2nnews_admin
9 Januari 2021
in Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Related articles

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa

Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu

W2NNEWS.COM — Tujuh terdakwa kasus janin bayi untuk ritual pesugihan yang terungkap Maret 2016 lalu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa Harno, Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, dan Teguh. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Armedi,” kata Majelis Hakim yang diketuai Hakim Joseph Pastral, di ruang sidang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, Senin 19 September 2016.
Vonis lebih ringan masing-masing enam bulan dari tuntutan JPU Lilik Septriana. Yakni dua tahun enam bulan untuk terdakwa Harno, Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, dan Teguh. Serta tiga tahun penjara untuk terdakwa Armedi.
Tujuh terdakwa yang menjalani sidang vonis adalah Harno Margono yang berperan sebagai penampung dan pengantar korban. Terdakwa Jajang Sudrajat alias Utomo yang juga berperan sebagai penampung dan pengantar korban. Terdakwa Armedi alias Medi merupakan sopir angkot yang menjadi orang pertama yang menemukan dan membawa korban RR dari Lampung ke Jakarta.
Terdakwa Muhammad Sumantri alias Mantri yang mencari, menampung dan mengantar korban. Terdakwa Saleh yang berperan mencari korban untuk ritual.
Terdakwa Sri Umu Nurul Hidayah yang menampung dan mengantar korban. Terakhir, terdakwa Teguh Hartoyo yang menjadi penyandang dana ritual pesugihan yang memberi perintah untuk mencari korban.
Faktor usia para terdakwa yang sebagian besar sudah tua, peran dan tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, anak yang masih kecil, ibu meninggal sementara anak masih kecil hingga status sebagai janda, sehingga tidak ada yang merawat anak-anak menjadi hal-hal yang meringankan vonis para terdakwa tersebut.
Majelis Hakim juga menilai ketujuh orang tersebut sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan mereka.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana bersama-sama menarik anak dari kekuasaan yang menurut Undang-undang atas dirinya atau pengawasan orang yang berwenang.
Ketujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 330 KUHP jo Pasal 332 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Kejadian tersebut terungkap dari laporan ayah korban RR (16), siswi kelas 10 Akuntansi III sebuah SMK di Bandar Lampung yang tak pulang ke rumah usai sekolah. Oleh Polda Lampung ditelusuri dan terungkaplah praktek ritual pesugihan antarpulau yang mengorbankan janin bayi dibawah umur tiga bulan. (*)

Previous Post

“Miris, Pengerjaan Proyek Lapen di Kec. Mesuji Timur Menggunakan Ember Bolong Velume di Kurangi”

Next Post

Mustafa Ronda Bareng Pemenang Lomba Foto “Ini Rondaku”

Related Posts

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa
Hukum

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa

9 Januari 2021
Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Hukum

Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu

9 Januari 2021
Hukum

Polres Lamteng Periksa Senpi Pinjam Pakai Seusai Apel Pagi

9 Januari 2021
Hukum

Lagi, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Tangkap 2 Pengedar Shabu

9 Januari 2021
Hukum

Polisi Ketahui Identitas Terduga Penyerang Novel Baswedan

9 Januari 2021
Hukum

Pengamat: Tuntutan Percobaan Ahok Bukti Hukum tak Beres

9 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Program Air Bersih dan Pamsimas Pekon Padang Rindu Terbengkalai, Masyarakat Geram!

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (78)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (351)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (18)
  • Pesisir Barat (22)
  • Politik (54)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.