
W2NNEWS.COM — Tujuh terdakwa kasus janin bayi untuk ritual pesugihan yang terungkap Maret 2016 lalu divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa Harno, Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, dan Teguh. Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Armedi,” kata Majelis Hakim yang diketuai Hakim Joseph Pastral, di ruang sidang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Bandar Lampung, Senin 19 September 2016.
Vonis lebih ringan masing-masing enam bulan dari tuntutan JPU Lilik Septriana. Yakni dua tahun enam bulan untuk terdakwa Harno, Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, dan Teguh. Serta tiga tahun penjara untuk terdakwa Armedi.
Tujuh terdakwa yang menjalani sidang vonis adalah Harno Margono yang berperan sebagai penampung dan pengantar korban. Terdakwa Jajang Sudrajat alias Utomo yang juga berperan sebagai penampung dan pengantar korban. Terdakwa Armedi alias Medi merupakan sopir angkot yang menjadi orang pertama yang menemukan dan membawa korban RR dari Lampung ke Jakarta.
Terdakwa Muhammad Sumantri alias Mantri yang mencari, menampung dan mengantar korban. Terdakwa Saleh yang berperan mencari korban untuk ritual.
Terdakwa Sri Umu Nurul Hidayah yang menampung dan mengantar korban. Terakhir, terdakwa Teguh Hartoyo yang menjadi penyandang dana ritual pesugihan yang memberi perintah untuk mencari korban.
Faktor usia para terdakwa yang sebagian besar sudah tua, peran dan tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga, anak yang masih kecil, ibu meninggal sementara anak masih kecil hingga status sebagai janda, sehingga tidak ada yang merawat anak-anak menjadi hal-hal yang meringankan vonis para terdakwa tersebut.
Majelis Hakim juga menilai ketujuh orang tersebut sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan mereka.
Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana bersama-sama menarik anak dari kekuasaan yang menurut Undang-undang atas dirinya atau pengawasan orang yang berwenang.
Ketujuh terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 330 KUHP jo Pasal 332 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Kejadian tersebut terungkap dari laporan ayah korban RR (16), siswi kelas 10 Akuntansi III sebuah SMK di Bandar Lampung yang tak pulang ke rumah usai sekolah. Oleh Polda Lampung ditelusuri dan terungkaplah praktek ritual pesugihan antarpulau yang mengorbankan janin bayi dibawah umur tiga bulan. (*)