LAMPUNG SELATAN, ZL-Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bandar
Dalam, Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diduga kuat
melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli).
Tidak tanggung-tanggung, dugaan tindak pidana melawan hukum itu nilainya
mencapai sebesar Rp. 300 juta. Dugaan Pungli yang dilakukan oleh Pokmas tersebut,
terbongkar saat pembagian sertipikat terhadap masyarakat di desa setempat yang digelar,
dikantor Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, pada rabu (22/7/2020).
Menurut salah satu warga setempat, Halim (40) mengatakan. Awalnya, pembuatan
sertipikat melalui program nasional atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) itu, oleh panitia atau Pokmas dipungut biaya sebesar Rp. 300 ribu.
“Pertama kami diminta uang sebesar Rp. 300 ribu bang, kemudian setelah sertipikat
jadi kami dimintai kembali oleh Pokmas, yaitu uang tunai sebesar Rp. 200 ribu,” ujarnya
kepada wartawan.
Ketika ditanya, rincian kegunaan biaya sebesar Rp. 500 ribu, yang dimaksud untuk
pembuatan sertipikat tersebut. Sayangnya, warga ini enggan menjelaskan secara
detail.”Kurang tahu juga saya mas, uang sebesar Rp. 500 ribu, tersebut kegunaannya untuk
apa saja,” tambahnya lagi.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Zona Lampung “group” dilokasi, bahwa
pembuatan sertipikat tersebut kurang lebih sebanyak 600 orang atau pemohon, lalu
dikalikan nilai biaya pembuatan sertpikat Rp. 500 ribu, maka dengan jumlah dugaan pungli
yakni sebesar Rp. 300 juta.
Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Lampung
Selatan, Andi. Ketika dikomfirmasi membantah adanya dugaan Pungli yang mencapi
sebesar Rp. 500 ribu.
Menurutnya, Pokmas hanya memungut biaya pembuatan sertipikat yakni sebesar
Rp. 300 ribu. “Siapa yang bilang dipungut biaya Rp. 500 ribu, mana orangnya bawa kesini,
untuk diketahui kami Pokmas hanya memungut biaya sebesar Rp. 300 ribu,” sanggah Andi.
Yang jelas tambahnya, jika ingin tahu persis mengenai biaya pembuatan sertipikat
tersebut, pihaknya meminta untuk bisa mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa
Bandar Dalam, kecamatan setempat. “Kalau mau tahu persis biaya pembuatan sertipikat
tanya sama kades saja,” pungkas pria berlogat Lampung ini.
Dihubungi via pesan Whatsappnya, Kepala Desa Bandar Dalam Suyadi, Kecamatan
Sidomulyo, Lamsel. Sayangnya, dalam keadaan tidak aktif. Hingga turunnya berita ini,
orang nomor satu didesa tersebut belum memberikan keterangan resmi. (habibi)
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI