LAMPUNGTIMUR.w2nnews.com – Ratusan Warga Desa Adi Warno, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur minta tolong kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait harga ganti rugi tanah/tumbuh pembangunan waduk Margatiga.
Seruan permintaan tolong kepada Presiden tersebut terucap saat sejumlah masyarakat Desa Adi Warno menghadiri musyawarah ganti rugi tanah/tumbuh yang digelar oleh Badan Petanahan Nasional (BPN) Lampung Timur dan DKPP kantor jasa penilai publik di Balai Kampung setempat, Senin (05/10/2021).
Mawi, salah satu warga yang mengikuti musyawarah teresebut mengatakan, Dirinya merasa ada keanehan dalam pertemuan tersebut. Sebab, pertemuan yang seharusnya melakukan musyawarah bersama. Namun, warga langsung disodorkan lembaran rincian secara global terkait ganti rugi tanah/tumbuh.
“Kami (warga) dikumpulin katanya mau diajak musyawarah, tapi ini malah diberikan selembaran kertas yang isinya harga ganti rugi yang belum kami ketahui dan hanya ada pilhan IYA dan TIDAK”, ujar Mawi.
Dengan disodorinya kertas harga tersebut, Mawi dan sejumlah warga Desa Adi Warno merasa dipaksa dan sangat jelas dirugikan. Karena, harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak BPN Lampung Timur sangatlah jauh dibawah harga sebenarnya.
Warga jelas sangat dirugikan dengan harga ganti rugi segitu, contoh halnya punya saya, lanjut Mawi, dari 180 batang pohon sawit miliknya hanya dihargai Rp.3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), “Pohon sawit saya sudah berumur empat tahun (4) dan mulai produksi, kok hanya dihargai Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) per-Batang ada juga kolam ikan seluas empat ribu meter itu juga sama cuma dihargai Rp.20.000 per-Meternya” bebernya.
Selain Mawi, seruan penolakan juga diungkapkan oleh Topik, salah seorang petani cabai dan serai yang dimana tanaman tersebut sebentar lagi akan siap panen dan hanya dihargai serupa yaitu sebesar Rp.20.000.
Dengan ketidak adilan tersebut, Topik memohon pertolongan kepada Presiden Jokowi untuk membantu dan mengembalikan hak kesejahteraan milik masyarakat.
“Saya harap Pak Jokowi bisa mendengar suara kami, Tolong berikan keadilan untuk kami warga Desa Adi Warno, Lampung Timur pak Jokowi,” ungkap Topik.
Diwaktu beberda, Mendengar banyaknya protes yang dilontarkan oleh warga, Koko selaku pihak Kantor Jasa Penilai Publik mempersilahlan warga untuk menolak. dan pihaknya akan melakukan koordinasi kembali bersama Tim.
“Bagi warga yang tidak setuju silahkan menolak, Menurut kami (Tim) harga ganti rugi tanam/tumbuh yang ditawarkan sudah sesuai dengan kriteria yang ditentukan,” tegas Koko.
Sedangkan, Alanes selaku Kasi pengadaan tanah dan pemberdayaan BPN Lampung Timur menjelaskan, bagi warga yang terdampak pembangunan Margatiga terdapat 2 kecamatan yang kurang lebih berjumlah 3.200 warga. dan terkait harga ganti rugi tanah/tumbuh, Dirinya mengatakan hal tersebut ialah kewenangan DKPP dan bukan interpensi dari pihak BPN.
“Masalah harga ganti rugi itu kewenangan dari DKPP bukan dari BPN, DKPP yang telah menilai dan sampai saat ini alhamdullillah tidak ada kendala semua terlaksana demgan baik,” ucapnya. (red)