
W2NNEWS.COM—Lampura, Sat narkoba Polres Lampura berhasil ciduk Ahmad Kurniawan Saputra alias wawan (42)warga Jalan Abrati Lampung Utara 5/12/2016.
Wawan ditangkap di Tulung Batuan Kelurahan Gapura, saat menunggu pelanggannya, aparat langsung menciduknya dengan barang bukti 10 paket kecil yang diduga sabu-sabu siap pakai.
Saat di konfirmasikan Bin kasi Op Polres Lampura IPDA Hm.saragih mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target Polres Lampura dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa Ahmad Kurniawan adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu, jelasnya.
Lanjutnya, tersangka kini telah diamankan di Polres Lampura akan kita kembangan lebih lebih lanjut sebab diduga masih yang terkait lainnya dan tersangka dekenakan pasal 114 atau 112 dengan ancaman paling tinggi 20 tahun penjara, tutupnya. (Sumber berita nopri)