W2NNEWS.COM—Polres Lampung Utara – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melumpuhkan W (20) Warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor milik pelajar Kiki Primarani Warga Desa Sido Mukti Kecamatan Abung Timur , Senin (23/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP H. Syahrial, SIP, MH mengatakan, W (20) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/II/2018/Polda Lampung/Res Lamut/ Sek Abtim tanggal 27 Februari 2018. Dipaparkan Kasat kejadian terjadi di Jalan umum rawa dondong Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur pada tanggal 27 Pebruari 2018, yang mana pelaku ini melakukan perampasan motor milik korban. Berdasarkan laporan tersebut kita lakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumah Neneknya di Desa Negeri Ratu Kecamtan Muara Sungkai, “Saat kita lakukan penangkapan pelaku ini melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga kita lumpuhkan pada bagian kaki, karena telah kita beri peringatan pelaku masih kabur, akhirnya kita berhasil melumpuhkan pelaku”, ucapnya Selain mengamankan pelaku, Kita juga mengamankan baramg bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3029 KO warna biru putih milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Fu 150 tanpa Plat Nopol warna hitam milik pelaku. Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah kita bawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk memepertanggungjawabkan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, SIP, MH.(Nop)
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI