
W2NNEWS.COM—-Team tekab 308 sikat III Reskrim Polres Lampung Timur yang di pimpin Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra Erlianto telah melakukan penangkapan terhadap YF (19)tahun dan RO (23) tahun desa gedong dalem pelaku tindak pindana pencuri an dan kekerasan ( curas) Dengan korban bernama SUMARMI, 43 tahun, Islam, bendahara desa, ds. muara jaya Kec sukadana kabupaten lampung timur. Menurut kapolres lampung timur AKBP Yudi chandra mengatakan ,Kronologis kejadian bermula ,Korban bersama saksi sekira pkul 10.00 wib gunakan mobil ( R4 ) jebis avanza warna menuju BRI cabang metro untuk meng ambil dana desa sebesar Rp 359.548. 400 jelasnya kamis 23/11/17. Dilanjutkannya,sekira jam 14.10 wib pd saat korban dan saksi shalat di mesjid mendengar alarm mobil bunyi dan mengecek kondisi mobil tdk ada yg rusak namun tas warna coklat berisi uang Dana desa yg berada di dlm mobil sdh tdk ada lg dan melihat 2 orang tdk dikenal gunakan sp motor meninggalkan tempat kejadian perkara. Kerugian berupa:- uang tunai Rp. 359.548.400- 1 unit HP Oppo – 1 lembar STNK sp motor Beat sporty warna hitam – 1 lembar STNK F1ZR warna hitam- 1 lembar ATM BRI milik korban- 1 lembar KTP milik korban- 1 lembar SIM C milik korbon Team tekab 308 reskrim polres lampung timur Setelah mendapatkan laporan dan keterangan saksi, team tekab 308 bergerak melakukan penangkapan, pelaku berhasil di tangkap di rmhnya di ds. Gedung Dalem kec. Batanghari nuban. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa 1 buah tas warna hitam, 1 buah jaket warna coklat. sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Aini)