
W2nnews com, Polres Metro, kepolisian resort metro (polres metro) di nyatakan menang dalam gugatan praperadilan tentang syah tidak nya penetapan tersangka dalam kasus penipuan pengelapan. Sidang praperadilan di gelar perkara praperadilan no: 01/pid.pra/2018 /PN. Metro yang di syahkan sejak tgl 12 jan 2018 pada hari ini telah di putus kan oleh hakim tungal oktiawan basri. Termohon kapolres metro AKBP umi padilah astutik s,sos, S,IK MSI garis miring kasat reskrim polres metro AKP trimaradona, S, IK menyatakan menolak gugatan praperadilan secara keseluruan oleh pemohon di pengadilan negri kota metro, jumaat (19/1/2018) Kesimpulan tidak syahnya penetapan tersangka yang di ajukan pemohon di karenakan pemohon prinsipal mengalami dipriasi /ganguan kejiwaan dan telah di periksakan di rumah sakit jiwa daerah bandar lampung.”ujar hakim tungal, tersebut. Terpisah menurut AKBP umi padilah astutik S,SOS, S IKE MSI, ketika di mintai keterangan usai persidangan, menyatakan kepolisian telah menjalankan proses penyidikan sesuai prosudur yang ada. “Dengan adanya keputusan dari pengadilan tersebut membuktikan bahwa polres metro benar-benar menjunjung tinggi setiap proses penyidikan dan bekerja dengan preposional.”ucap kapolres metro.(Syafrin)