
W2NNEWS.COM—Polres way kanan telah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran Beras Sejahtra (Rastra) tahun 2018 ,dan hasil nya akan di tingkatkan ke proses penyidikan untuk mentukan tersangkanya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro kepada wartawan, Rabu (26/6/2019), mejelaskan, Terkait perkembangan kasus f dugaan penyimpangan penyaluran Rastra Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Tahun 2018.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut di duga ada penyimpangan penyaluran Rastra Kampung Argomulyo tahun 2018 sebanyak 19 ton yang dilakukan oleh aparat kampung.” Jelas Kasat.
“Setiap bulannya jatah untuk kampung Argomulyo disalurkan Beras Raskin sebanyak 6 ton , oleh kepala kampung beras raskin ini hanya disalurkan 4,5 ton dan 1,5 ton hilang .” Dengan modus beras di ambil dari gudang Perum Bulog kampung pisang baru Kecamatan Bumi agung.langsung di tarok di rumah kepala kampung Argomulyo. Terang Kasat.
Lanjut Kasat pihaknya sudah melakukan pemeriksan terhadap 36 orang saksi diantaranya Satgas , 12 Kadus, KTN Raskin , Tim Koordinasi Kecamatan dan Bulog perwakilan Way Kanan
” Dari keterangan sudah didapat bukti-bukti sehingga kasus ini akan ditingkatkan lagi agar dapat disidangkan .” Ujarnya .
Dengan Kasus beras Kampung Argomulyo tahun 2018 ini polisi akan membidik para pelaku dengan sangkaan dengan sengaja menyalahi kewenangan nya untuk memperkaya diri sendiri.
Maka pelaku akan di kenalan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi..Pungkas Kasat. (Slh).