W2NNEWS.COM—-Tiem tekab polsek jepara telah mengamankan S L( 25) tahun warga Gotong Royong Tanjung Karang , pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah tunggu walet Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur. Selasa (24’/10 /2017).
Menurut kapolres AKBP Yudi Chandra Erlianto yang didampingi Kapolsek Jepara IPTU S I .Marbun menjelaskan ,pada hari selasa 24 oktober sekira pukul 23.30 .tekab polsek jepara mendapatkan informasi dari warga bahwa ,di rumah tunggu walet ds labuhan ratu satu sering di jadikan tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba .
Dilanjutkannya ,dari informasi tersebut tekab polsek jepara yang di pimpin waka polsek IPTU Agus Sutanto langsung melakukan penyelidikan informasi tesebut dan penangkapan serta penggeledahan .
Pada saat penggeledahan yang di saksikan pamong setempat ,di temukan barang berupa satu bngkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap (bong) jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ,satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang di duga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,26 gram, dengan alat bukti seperangkat alat hisap dan dua buah korek api, jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polsek way jepara guna penyelidikan lebih lanjut .(Aini)
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI