
W2NNEWS.COM—Tieam tekab Polsek Labuhan maringgai telah membekuk SHN ( 47 )pelaku curas ,setelah menggasak Suroso korbannya ,dengan alamat dusun ll desa Margasari kecamatan Labuhan maringgai kabupaten Lampung timur .
Menurut kapolSek Labuhan maringgai Kompol Effendi koto menerangkan , hari sabtu tgl 13 januari 2018 sekira jam 17.00 wib tim tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai telah melakukan penangkap an terhadap Pelaku Tindak Pidana pencuri an dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana ujarnya Minggu 14/01/17.
Dilanjutkannya. ,Pelaku berjumlah 2 orang melakukan pencurian dengan cara pelaku SHN (tertangkap) menunggu di atas sepeda Motor, dan pelaku PI (dpo) berpura pura membeli rokok di warung korban.
dan pada saat itu sepeda Motor korban di parkirkan di depan rumah.
selanjutnya pada saat korban sedang lengah kemudian pelaku membawa kabur sepeda Motor milik korban tersebut ke arah desa Srigading.
Warga yang menge tahui pelaku melarikan diri meng hubungi panit res yang pada saat kejadian berada di wilayah desa Margasari.
kemudian warga dan panit res mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh, ketika pelaku jatuh pelaku mengeluarkan senpi hendak menodong warga yg mengejar, namun berhasil di rebut oleh warga.
kemudian pelaku melarikan diri dan di berikan tembakan peringatan namun pelaku tidak meng indahkan, kemudian anggota melakukan tindakan tegas dan terukur.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
– 1 (satu) unit spd motor yamaha Jupiter trondol tanpa No.Pol.
– 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver dan 3 ( tiga) butir amunisi aktif.
Saat ini tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai guna penyelidikan lebih lanjut.(Aini)