W2nnews.com –Puluhan pejabat Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang dimutasikan dan dicopot jabatannya ‘secara sepihak’ oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo ngeluruk kekantor Pemkab Lampura, Selasa 3/4/2018 pukul 09.30 Wib.
Mereka ingin menemui Plt Bupati Sri Widodo untuk menuntut kejelasan status mereka yang dinilai tidak jelas lantaran masih dalam proses investigasi dari pihak lintas kementerian.
Para ASN yang terlihat mendatangi ruang Plt Bupati Sri Widodo ini terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV. Sangat DiSayangkan puluhan abdi negara ini terpaksa kecewa. lantaran Sri Widodo sedang tak berada di tempat. Kekecewaan mereka kian memuncak manakala Asisten III (Efrizal Arsyad) yang menjadi satu – satunya pejabat yang ada dikator pada saat itu sama sekali tidak mau menemui perwakilan
”Kami ke sini ini hanya ingin bertemu dengan pak Plt Bupati Sri Widodo, Kami selaku bawahan. Tujuannya untuk menanyakan bagaimana status persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait promosi/mutasi para pejabat Pemkab Lampura,” papar (mantan) Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Syahbudin
Ternyata, masih menurut Syahbudin, Plt bupati sedang berhalangan hadir sehingga tidak dapat menemui mereka. Parahnya lagi, Asisten III yang notabene menjadi satu – satunya pejabat yang kebetulan ada ternyata juga enggan menemui mereka. Padahal, mereka hanya ingin menyerahkan pernyataan sikap mereka terkait persoalan ini.
“Rekan – rekan media, mohon dipahami kalau yang kami lakukan ini bukanlah aksi demonstrasi. Selaku ASN kami harus santun dan untuk itulah kami ingin menemui pak plt bupati,” jelas dia.
Di tempat sama, (mantan) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Hendri juga menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak keberatan untuk dimutasikan maupun dicopot dari jabatan sepanjang itu sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Sebab, proses mutasi/promosi dan bahkan pencopotan pejabat yang telah dilakukan baru – baru ini dinilainya bertentangan dengan aturan.
“Kami sama sekali tidak menolak untuk dipindahkan atau bahkan dicopot jabatan kami karena jabatan itu bukanlah hak melainkan amanah. Namun, hendaknya pemindahan dan pencopotan jabatan itu tetap berpedoman pada aturan yang ada,” tegas nya.
‘Kegusaran’ ia dan puluhan rekannya yang lain, menurut Hendri, kian menjadi saat mendengar kabar kalau proses pemindahan maupun pencopotan jabatan belum lama ini sedang ditangani oleh pihak kementerian. Tak tanggung – tanggung, tak kurang dari lima instutis pusat yang turun tangan dalam polemik rolling pejabat Lampura ini.
“Beri kami penjelasan mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak institusi pusat. Kalau memang hasilnya menyebutkan sudah sesuai aturan, dengan senang hati kami akan menerimanya, dan begitu pun sebaliknya,” ungkap nya.(Nop)