W2NNEWS.COM—-Sekda Kota Metro memimpin Rapat Koordinasi Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia dan Implementasi Kriteria Kabupaten / Kota Peduli HAM, berlangsung di OR Setda Kota Metro (06/06/2017). Rapat tersebut berdasarkan atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 198/1931/SJ Tanggal 21 April 2017 Tentang Pelaksanaan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Rapat tersebut membahas tentang Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Aksi HAM Tahun 2017 yang mencakup Sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan HAM melalui evaluasi rancangan peraturan daerah yang berperspektif HAM berdasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah; ldentifikasi, penanganan dan tindak lanjut kasus pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota di wilayahnya; Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat; Pelaksanakan Aksi HAM Pemerintah Provinsi Tahun 2017 dituangkan dalam target dan data dukung.
Selain itu juga membahas tentang Implementasi Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang mencakup Peduli HAM yakni upaya pemerintah daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, danhak atas lingkungan yang berkelanjutan.Selanjutnya mencakup tentang penilaian kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, dan pengisian data penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan dokumen pendukung yang telah disahkan oleh kepala satuan kerja dan sekretaris daerah.
Sekda Kota Metro, A. Nasir A.T, dalam arahannya mengharapkan agar data awal dapat masuk secepat-cepatnya, karena data awal yang masuk masih perlu waktu verifikasi yang minimal dilakukan 2 kali verifikasi, hal ini disampaikan agar seluruh proses didalam pekerjaannya tidak terburu-buru.
“Sekitar tanggal 18 sebelum hari raya idul fitri data harus bisa masuk, untuk semua SKPD baik yang menangani RANHAM maupun Kota Peduli HAM data awalnya agar segera masuk untuk di verifikasi, dengan menyertakan bukti foto, absensi, notulen, hal ini dimaksudkan agar bukti lebih lengkap”, ungkapnya A. Nasir A.T.
“Paling tidak tangal 9 juli hasil verifikasi sudah clear di tingkat bagian, sehingga data yang kita sajikan tersebut benar-benar valid.” Tambahnya.
Sementara itu, Asisten 1 Sekda Kota Metro, Ridhwan, menyampaikan bahwa untuk Kota Peduli HAM ini tahun lalu Kota Metro telah mendapatkan penghargaan/juara denganmenyajikan 5 item. “Tahun ini kita akan mengikuti lomba yang dokumennya harus masuk pada bulan agustus.Dan pada tahun ini akan ditambah 2 item yang berarti keseluruhan tahun ini sebanyak 7 item.Dan Ranham kita akan usahakan untuk ikut yang artinya kita juga akan memberikan pelaporan mengenai Ranham tersebut”.