
LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan, melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Selatan, Drs. H. Sulpakar,
MM menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD
setempat.
Sulpakar menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD
Lampung Selatan melalui aplikasi virtual meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati
setempat, Senin (26/9/2020) siang.
Sedangkan, rapat paripurna yang berlangsung dari Gedung DPRD setempat,
dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi Wakil Ketua
II Agus Sutanto serta dihadiri 40 anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara
keseluruhan.
“Anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 15 orang, hadir melalui
aplikasi virtual meeting 25 orang, dan sisanya tidak hadir izin 9 orang,” tutur Sekwan,
Samsurizal.
Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah
Kabupaten Thamrin, S.Sos, MM beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala
OPD serta Camat dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Sementara, dalam nota pengantarnya, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar
menyampaikan dan menjelaskan mengenai dua Raperda Kabupaten Lampung Selatan.
Pertama tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Lampung Selatan.
Sulpakar menjelaskan, maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan
keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan sebagai bagian dari
penyempurnaan pengelolaan keuangan negara.
“Yang menjadi tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah melakukan
pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur
Sulpakar.
Kemudian, Sulpakar juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Dia mengatakan, maksud disusunnya Peraturan Daerah itu adalah agar
Perangkat Daerah sebagai bagian dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih
berdaya-guna dan berhasil guna.
“Tujuan disusunnya Peraturan Daerah ini adalah sebagai implementasi
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Berkaitan dengan hal tersebut telah
dilakukan evaluasi kelembagaan terhadap Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung
Selatan,” jelasnya.
Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Pjs Bupati Lampung
Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan
umumnya. Berbagai masukan, arahan dan saran disampaikan terkait Ranperda
dimaksud.
Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan
umumnya yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra,
Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
Menanggapi masukan, arahan dan saran yang disampaikan masing-masing
Fraksi, selaku pihak eksekutif, Sulpakar menyatakan senantiasa terbuka menerima
masukan dan saran tersebut. “Semoga apa yang kami sampaikan dapat dibahas
bersama dengan pihak legislatif, dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan
Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis dan dapat dilaksanakan untuk
menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (hbb)