W2NNEWS.COM—Mesuji-Minimnya kesadaran warga sebagai pemilik gedung walet dalam membayar pajak dari hasil penjualan sarang burung hingga kini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mesuji belum menerima sama sekali dari hasil pungutan pajak burung walet, 14/6/2016Berdasarkan UU No 28 th 2009 dan perda No 02 tahun 2012 tentang pajak daerah semua sudah diatur tentang kewajiban masyarakat dalam membayar pajak sebesar 10% namun sangat disayangkan hingga kini tidak ada sama sekali setoran pendapatan daerah dari sarang burung walet,ungkap Muslimin kabid pendataan yang mendapingi Kadispenda Hopzen Johan SH.“Tahun 2016 saat ini tercatat ada 224 buah gedung walet tersebar ditujuh kecamatan dengan rincian 121 gedung walet yang sudah produksi dan 103 yang belum produksi.Menyikapi hal tersebut pihak dinas pendapatan daerah sudah melayangkan Surat kepihak kecamatan guna ditindak lanjuti kedesa agar segera melakukan optimalisasi dalam penggalian PAD terutama mengenai pajak penjualan sarang burung walet,imbuhnya.Ditambahkanya pengoptimalan dalam penggalian PAD diharapkan PAD mesuji kedepan menjadi lebih meningkat sehingga sasaran pembangunanpun lebih meningkat dan lebih banyak lagi,tandasnya.Penulis Berita Gusti
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI