
W2NNEWS.COM—Satnarkoba Polres way kanan kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan , hanya jedah 24 jam sebelumnya meringkus tiga pemuda di kecamatan negeri agung dengannkasus yang membawa dan menggunakan sabu. Selasa (09/04/2019).
Tersangka Inisial FR (36) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan TSK FR berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin 08 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, disalah satu rumah warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sering dijadikan tempat untuk melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu
Satresnarkoba Polres Way Kanan yang memperoleh Informasi melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari Senin(08/04/2019) sekitar pukul 16.30 WIB dilokasi, mendapati seorang laki-laki yang sedang menggunakan Narkotika diduga jenis sabu didalam rumah , petugas lansung mengamankannya tanpa ada perlawanan mengaku bernama dengan inisial FR, saat diamankan barang bukti yang diketemukan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol plastik minuman ringan berisikan cairan bening, satu batang jarum bakar yang terbuat dari cotton bud, satu buah kaca pirek, satu buah korek api gas dan tiga batang pipet plastik.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.(Slh).