Satreskrim Polres Lampung Tengah sikat pelaku pencurian dengan kekerasan Hartono (40) warga Banjar negeri Kecamatan Natar Lamsel, dan Ary Supriyadi (30) warga Gunung Batin Ilir Kecamatan Terusan Nunyai Lampung tengah Kamis (16/11/17).
Dalam keterangan nya Kasatreskrim polres Lampung Tengah AKP. Rezky Maulana mengatakan, Hartono als Bendol pelaku pencurian yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Lampung tengah, ia di jemput paksa Tim Rekan 308 di kediaman nya.
Sedangkan Ary Supriyadi Lanjut AKP. Resky Maulana,adalah pelaku pemalakan yang kerap beraksi di kampung gunung batin bersama kawanan nya yang saat ini sudah diamankan 3 orang.
Untuk pengembangan lebih lanjut kedua pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk Hartono kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara sedangkan Ary Supriyadi kita kenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurang percaya,”tuntas AKP Resky Maulana(nvl)