W2NNEWS.COM— LAMPURA, Rabu 18/01/2017 Jabatan sekwan yang di pegang suhardi permata selaku PLT sudah di serah terimakan kepada Adre, yang langsung melaksanakan tugas nya selaku sekwan.
Menurut aturan dalam penunjukan sekwan undang undang no 42 thn 2014 tentang perubahan atas undang undang 17/2014.tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) selain itu terdapat dalam peraturan pemerintah (pp),18/ 2016 tentang perangkat daerah.
Undang undang (MD3) menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian seketaris DPRD kabupaten/ kota harus melalui persetujuan pimpinan DPRD tertera dalam pasal 420 ayat 2 tentang pengangkatan dan pemberentian seketaris DPRD kabupaten/ kota sesuai keputusan bupati/ walikota.
Menangapi.saat di temui kamis 19/01/2017 terkait di tempatinya menjadi seketaris DPRD lampung utara, Adri mengatakan, bahwa dirinya telah mengikuti lelang jabatan secara terbuka beberapa waktu lalu, kata Adri.
Selain itu juga Adri menjelaskan, dirinya telah dikukuhkan menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) Lampura, dan serta siap melaksanakan tugas yang telah diamanahkan atau perintah pinpinan, jelasnya.
Ditambahkannya, jabatan hanya sementara saja dan itu adalah amanah sambil dirinya beregegas menuju mobil untuk menghadiri pesta pernikahan anak wakil Gubernur Lampung, (nopri).