W2nnews.com —- Sebanyak 50.250 bidang tanah di Lampung Utara (Lampura) yang tersebar di tujuh kecamatan akan disertifikasi secara gratis pada tahun 2018 ini. Penyertifikatan tanah ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tahun 2018 ini ada 50.250 bidang tanah Lampura akan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PTSL,” kata Pelaksana Tugas Bupati Lampura, Sri Widodo saat peluncuran sosialisasi dan dukungan penguatan atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan PTSL, di aula Siger kantor Pemkab Lampura, Senin (12/3/2018).
Ketujuh kecamatan yang mendapat ‘jatah’ PTSL itu, yakni Kecamatan Hulu Sungkai, Kecamatan Abung Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Bukit Kemuning, Kecamatan Abung Kunang dan Kecamatan Sungkai Utara.
“Untuk mendukung PTSL, Pemkab sudah mengalokasikan anggaran yang diperlukan sesuai dengan kemampuan daerah,” terangnya.
Petugas PTSL ini, menurut Sri Widodo, akan mengukur seluruh tanah yang ada di ketujuh kecamatan tersebut tanpa melihat siapa pemiliknya, dan di mana lokasinya. Tujuan PTSL ialah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pemilik tanah dan menghindari terjadinya sengketa tanah.
“PTSL ini untuk mempercepat proses sertifikasi tanah warga supaya warga memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” jelas dia.
Mantan pejabat Kabupaten Waykanan itu juga menegaskan seluruh biaya pada program PTSL ini dibebankan kepada negara/daerah. Tidak diperkenankan mengutip apapun dari warga.
“Tolong sampaikan kepada kami jika menemui kendala di lapangan. Jangan sampai ada benturan di lapangan karena dalam PTSL ini tidak boleh ada pungutan liar,” tegas dia.
Di sisi lain, Kepala BPN Lampura, Lampri mengatakan, PTSL ini berbeda dengan Program Operasi Nasional Agraria. PTSL melakukan pengukuran terhadap seluruh bidang tanah yang telah ditetapkan menjadi target. Sementara kalau Prona dilakukan secara sporadik atau tidak beraturan.
”Seluruh tanah akan diukur tanpa terkecuali supaya warga mendapat kepastian hukum atas tanahnya,” katanya.
Selain sangat berguna bagi warga, PTSL ini juga akan sangat bermanfaat bagi Pemkab. Dengan PTSL, Pemkab dapat mengetahui batas administrasi setiap desa dan juga setiap kecamatan. Ia menargetkan seluruh tanah di wilayah Lampura akan selesai disertifikasi pada tahun 2021 mendatang.
“Tahun 2021, semua bidang tanah akan sudah disertifikasi tanpa terkecuali. Itu harapannya,” papar dia.(nop)