
W2NNEWS.COM—-Team tekab 308 Reskrim lampung timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap FH( 32),AD (23) dan MJ (43) ,3 pelaku tindak pidana pemerasan ,setelah menggasak uang korban bernama Badri, 47 thn, desa Bumi jawa, kecamatan batanghari nuban, lampung timur. Menurut kapolres lampung timur AKBP Yudi chandra Erlianto di dampingi kasat reskrim Sugandhi ,S.,menjelaskan ,Kronologis kejadian bermula hari kamis tanggal 14 Desember 2017 sekira pukul 18.30 wib, ke 3 pelaku mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban, dan menayakan tentang anaknya yg masih dibawah umur bekerja dijakarta sebagai pembantu rumah tangga jelasnya sabtu 16/12/17. Dilanjutkannya , ke 3 tersangka mengancam korban akan memuat hal tersebut dimedia dan dilaporkan kepolisi. lalu para pelaku meminta uang sejumlah 15 juta untk menebus koran milik tersangka sejumlah 150 eksemplar. Lalu terjadi nego dan disepakati sejumlah Rp 3.500. ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan malam itu korban menyerah kan uang kepada pelaku sejumlah 990.00- ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan sisa nya akan diserahkan keesokan harinya. Dan pada hari jumat tgl 15 des 2017, korban menyerahkan uang kekurangannga sebesar Rp 2.500.000,- dan pada saat itulah tersangka di tangkap team tekab 308 res lampung timur. Pada hari jumat tanggal 15 des 2017, sekira jam 12.00 wib, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dikediaman saudara wariso di dusun jati mulyo desa negara ratu, pada saat menerima uang kekurangan dari korban sejumlah Rp 2.500.000. Barang bukti yg berhasil di amankan berupa :1. Uang sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) 2. 1 buah kartu pers an FH. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Aini)