
W2nnews.com — Team Tekab 308 Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, dengan tersangka Yanto (32) wargak Kampung Negara Bumi Udik Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Sabtu (25/08/18) di perkebunan sawit gunung raya pukul 13:15 wib.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MH. KapolsekRatu Kompol Indra Herliantho mengatakan, Pelaku ditangkap berdasar LP/274-B/XII/2017/lPG/RESLAMTENG/SEK PATU tgl 29 Desember 2017
Tri Oktaviani Siti Wulandari Binti Faisal Ali Mudin, perempuan, ttl sriwayah, 12 Oktober 2000, belum bekerja, Kampung. Negara Aji Tua Kecamatan Anak tuha Lampung Tengah
“Ya kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atas nama Yanto, (32) warga Kampung Negara Bumi Udik, 07 Februari 1986, wiraswasta, kamp. Negara bumi udik kec. Anak tuha, pelaku ini memang sudah lama kita incar, ada informasi masyarakat bahwa Yanto sedang ada di perkebunan sawit gunung raya, Team Tekab 308 saya perintah kan bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,”ujar Kompol. Indra Herliantho.
Lanjut Kapolsek, tepat pada hari Jum’at tgl 29 Desember 2017 sekira jam 13.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tikungan dam tatayan kamp. Negara aji tua kec. Anak tuha kab. Lampung tengah, saat itu korban bersama dengan adiknya bernama Sdri. Balqis dan Sdri. Eka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor hendak ke rumah kakaknya di dusun umbul solo Kampung Negara Aji Tua.
Tiba-tiba pelaku YANTO dan RANDA (DPO) di palangkan di depan sepeda motor korban hingga menghentikan laju sepeda motor korban, selanjutnya pelaku RANDA mengacungkan sajam jenis sabit kearah korban, sedangkan pelaku YANTO menunggu diatas motor, lalu pelaku YANTO mengatakan “Mau kasih motor apa HP!!!” takut korban menangis, korban tidak juga menyerahkan motor atau HP pelaku RANDA langsung menarik tas korban secara paksa.
“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Padang Ratu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,”tutup Kompol Indra Herliantho, mewakili AKBP Slamet Wahyudi S.IK. MH.(nvl)