W2NNEWS.COM—Berakhir sudah pelarian Reza Pahlevi (25) setelah dibekuk Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Tanggamus bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Pugung. Buronan spesialis penipuan yang lihai memperdaya para korbannya dengan beragam modus operandi itu pasrah, ketika petugas gabungan menggrebeknya di Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Selasa (2/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan, pria asal Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau itu sudah cukup lama namanya bertengger dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah lama berada dalam pengawasan petugas, tersangka terpantau sedang beraksi dan hendak memperdaya korbannya, yaitu Mulyanto (30) warga Dusun Kebumen, Pekon Banjaragung Udik, Pugung.
“Sesaat sebelum mengeksekusi korbannya, buronan ini kami grebek. Setiap beraksi modus tersangka ini pun beragam dan dia termasuk ‘serba bisa’. Beruntung berkat kerjasama dengan beberapa orang yang pernah menjadi korbannya serta masyarakat, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Hendra, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.
Belakangan diketahui, tersangka yang sehari-harinya bertani itu, juga pernah melancarkan penipuan terhadap sopir travel di wilayah Talangpadang. Modusnya, tersangka menelepon calon korban dan mengaku sebagai anggota Buser dengan nama samaran AKP Hendra. Dari aksinya itu, tersangka berhasil menggondol uang sebesar Rp1,3 juta. Tak hanya itu, aksi penculikan dan penyekapan pun juga pernah dilakoninya demi mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan jalan haram.
“Selain penipuan dan penggelapan, ‘pemain lama’ ini juga pernah melakukan penculikan. Tersangka menculik dan membawa paksa seorang pemuda berinisial AZ (22). Korban yang beralamat di wilayah Pagelaran itu, dibawa berkeliling antara wilayah Pugung dan Pagelaran. Kemudian tersangka menghubungi orangtua korban dan meminta tebusan sebesar Rp1 juta. Setelah mendapatkan uang tebusan, tersangka melepaskan korban di Pekon Margosari, Pagelaran,” beber kasatreskrim.
Para korban yang pernah diperdaya tersangka, melaporkan kasus yang dialami ke polisi. Laporan yang menjadi dasar penetapan tersangka menjadi buronan dan penangkapannya, adalah Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/01/I/2017/LPG/Res Tanggamus/Sek Gelar, tanggal 02 Januari 2017, tentang tindak pidana penculikan/penyekapan dan LP/66/X/2016/LPG/Res Tanggamus/Sek Punggung, tanggal 02 Oktober 2016 tentang tindak pidana penipuan yang mengaku sebagai anggota polisi.
Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa dia pernah sudah enam kali melakukan tindak pidana. Antara lain dua LP yang menjadi dasar penangkapannya, lalu ditambah LP/153/IX/ 2016/LPG/Res Tanggamus/Sek Punggung tanggal 22 September 2016; LP/197/X/2016/LPG/Res Tanggamus/Sek Gelar tanggal 01 Oktober 2016, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 senilai Rp10 juta; LP/87/VIII/2016/LPG/Res Tanggamus/Sek Gelar tanggal 24 Agustus 2016, tentang penipuan/enggelapan dengan kerugian uang tunai Rp9,4 juta; LP/102/X/2016/LPG/Res Tanggamus/Sek Gelar tanggal 22 Oktober 2016,Tentang tindak pidana penipuan dengan kerugian Rp2,5 juta.
“Dari penangkapan terhadap tersangka ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar BlackBerry, 2 unit ponsel Nokia, 1 buah tas warna coklat berikut dompet warna hitam dan uang Rp50 ribu. Kemudian diamankan juga 1 unit sepeda motor honda beat warna merah-putih. Tersangka mengakui, barang bukti tersebut ia gunakan saat melakukan tindak pidananya penculikan atau penyekapan terhadap AZ,” jelas Hendra.
Mantan Kapolsek Talangpadang mengakui, spesialis penipuan sekaligus “AKP” gadungan yang telah menjadi buronan itu cukup licin dan sulit ditangkap. Namun kini polisi berhasil membekuknya. Ketika menipu sopir travel Purnagama Talangpadang itulah, tersangka menyamar jadi anggota Buser dengan nama AKP Hendra. Modusnya, “AKP” gadungan itu menelepon sopir travel yang sudah diincarnya dan mengatakan bahwa ada 8 calon penumpang menunggu di Jalinbar Pugung dengan tujuan ke luar kota.
“Karena menjanjikan ada 8 penumpang yang akan naik travel, tersangka kemudian meminta uang sebesar R1 juta via ponsel pada si sopir. Setelah disetujui, sopir datang ke travel Purnagama dan mengaku disuruh AKP Hendra mengambil uang. Kemudian setelah sopir tiba di Pugung, calon penumpang yang dijanjikan ternyata hanyalah rekayasa tersangka. Bahkan tersangka juga memeras sopir travel sebesar Rp300 ribu di dalam mobil. Setelah berhasil, dia lalu melarikan diri,” papar Hendra.
Guna mempertanggungjawabkan aksi penipuan/penggelapan dan penculikan/penyelakapan yang telah dilakukan, tambah kasatreskrim, saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik. Namun salah satu pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 372/378 KUH Pidana
© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI