
Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka JU (26) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan.
Laki-laki yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap petugas dikediamannya pada 13/12, pukul 19.30 wib. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan dikaki.
Setiap kali melakukan aksi kejahatannya, JU berpura-pura sebagai penumpang ojek maupun becak untuk diantarkan kesuatu tempat. Sesampainya di tempat sepi, pelaku meminta berhenti kemudian menodongkan senjata tajam kearah korban dan mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Selanjutnya pelaku memaksa untuk menyerahkan barang-barang berharga milik korban seperti uang dan HP.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana curat dan curas serta sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Terakhir, dirinya dihukum pada tahun 2014 dan baru keluar pada bulan oktober lalu dalam kasus curas. Selama kurun waktu dua bulan setelah usai menjalani massa hukumannya, pelaku sudah lebih dari lima kali melakukan aksi yang sama.
Kini pelaku JU dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun.