
Bandar Lampung – Senin (5/9) Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil menggulung komplotan pelaku spesialis tindak pidana Curat dan Curas dengan target sepeda motor yang tidak segan-segan melukai korbannya.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan pengembangan dari tersangka yang telah terlebih dahulu ditangkap. Pada (4/9), gabungan Tim Tekab 308 melakukan pengejaran ke wilayah Lampung Timur. Pada saat melakukan penangkapan, terjadi baku tembak antara Petugas dan Komplotan pelaku. 8 orang berhasil diamankan, 2 diantaranya tewas saat perjalanan kerumah sakit akibat baku tembak.
Dari hasil penggeledahan dirumah para pelaku, ditemukan barang bukti berupa sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru.
Para komplotan ini sudah lebih dari lima puluh kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Provinsi Lampung.
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita berupa 10 unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.