• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Jumat, Juli 1, 2022
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Way Kanan

Terdakwa Perusak Hutan di Vonis Satu Bulan Lima Belas Hari

w2nnews_admin by w2nnews_admin
9 Januari 2021
in Way Kanan
0
1
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM–-Aparat penegak hukum diduga sudah dapat upeti pasalnya tersangka Hi Yusup Bin Sahmin perambah hutan lindung regidter 24 Dusun Halampang Tebak Tangkit Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara divonis satu bulan lima belas hari.

Perambah hutan ini tidak tangung-tangung mengerjakannya  dia menggunakan alat berat merek Komatsu untuk meratakan hutan dengan tanah.

Dugaan perambahan hutan ini sudah cukup lama dari tahun 2014 yang lalu telah diamankan oleh pihak gabungan tim satgas kehutan setempat.

Related articles

Polres Waykanan Lidik Penyimpanan Penyaluran Beras Sejahtera

Santnarkoba Polres Way Kanan Amankan Bandar Narkoba Sebis Sabu

Tim yang dipinpin oleh Basri saat ditemui media ini mengatakan, pada tanggal 24 januari 2014 yang  lalu telah menangkap satu unit alat berat merek komkatsu yang diduga untuk menebang kayu diregister 24, kata Basri

Alat berat yang dikemudikan oleh Hamsi bin Ishak mengaku  dirinya hanya menjalankan perintah oleh bosnya, yang bernama Hi Yusup Bin Sahmin, katanya

Lebih lanjut Basri menjelaskan, luas hutan yang telah rusak atau kayunya telah ditebang itu lebi kurangan sekitar 5000 meter dan masalah ini sudah kami limpah kepenegak hukum untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jelasnya.

Terpisah Jaksa penunutut umum Rapli dan kawan-kawan pada tanggal 28/6/2016 menutut terdakwa Yusup Bin Sahmin tiga bulan kurungan, namun, pada tanggal 12/7/2016 diponis oleh pengadilan Lampura Khoiruman Pandu  Kusuma Harahap dengan hukuman satu bulan lima belas hari.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Lampura Indra Gunawan SH, MM. Diruangkerja terkait keputusan Hi Yusup. dirinya membenarkan atas keputusan hakim tersebut namun, Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir , ungkapnya.

Dilain tempat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampura Sapu Jagat  Rusli sangat menyanyangkan atas keputusan hakim hanya satu bulan lima belas hari saja, dikarenakan vonis tersebut tidak akan memberikan epek jera kepada terdakwa dan terdakwa sampai hari ini tidak ditahan, sesalnya.

Penulis Berita Nopri.

Previous Post

Bupati Lampura Agung Mangkunegara Melepas Kwartir Cabang

Next Post

Hendropriyono dan Ambisi Membayar Utang ke Pendiri PKPI

Related Posts

Way Kanan

Polres Waykanan Lidik Penyimpanan Penyaluran Beras Sejahtera

9 Januari 2021
Way Kanan

Santnarkoba Polres Way Kanan Amankan Bandar Narkoba Sebis Sabu

9 Januari 2021
Way Kanan

Jalan Rusak Parah, Netizen : Jalanan Apa Sawah. ??

9 Januari 2021
Way Kanan

Kadis Dikbud Provinsi Lampung Lakukan Kunjungan Ke SMKN 1 Banjit

9 Januari 2021
Way Kanan

Kongkalikong Permainan Terdakwa Hi Yusup, Kepolisian dan Kejaksaan Negri Lampura

9 Januari 2021
Way Kanan

Bupati Lampura Tes Kendaraan Operasional Lurah

9 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • PUDDING CAKE CENDOL

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    37 shares
    Share 15 Tweet 9

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (112)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (370)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (72)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (13)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (23)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.