W2NNEWS.COM–-Aparat penegak hukum diduga sudah dapat upeti pasalnya tersangka Hi Yusup Bin Sahmin perambah hutan lindung regidter 24 Dusun Halampang Tebak Tangkit Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara divonis satu bulan lima belas hari.
Perambah hutan ini tidak tangung-tangung mengerjakannya dia menggunakan alat berat merek Komatsu untuk meratakan hutan dengan tanah.
Dugaan perambahan hutan ini sudah cukup lama dari tahun 2014 yang lalu telah diamankan oleh pihak gabungan tim satgas kehutan setempat.
Tim yang dipinpin oleh Basri saat ditemui media ini mengatakan, pada tanggal 24 januari 2014 yang lalu telah menangkap satu unit alat berat merek komkatsu yang diduga untuk menebang kayu diregister 24, kata Basri
Alat berat yang dikemudikan oleh Hamsi bin Ishak mengaku dirinya hanya menjalankan perintah oleh bosnya, yang bernama Hi Yusup Bin Sahmin, katanya
Lebih lanjut Basri menjelaskan, luas hutan yang telah rusak atau kayunya telah ditebang itu lebi kurangan sekitar 5000 meter dan masalah ini sudah kami limpah kepenegak hukum untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jelasnya.
Terpisah Jaksa penunutut umum Rapli dan kawan-kawan pada tanggal 28/6/2016 menutut terdakwa Yusup Bin Sahmin tiga bulan kurungan, namun, pada tanggal 12/7/2016 diponis oleh pengadilan Lampura Khoiruman Pandu Kusuma Harahap dengan hukuman satu bulan lima belas hari.
Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Lampura Indra Gunawan SH, MM. Diruangkerja terkait keputusan Hi Yusup. dirinya membenarkan atas keputusan hakim tersebut namun, Jaksa penuntut umum masih pikir-pikir , ungkapnya.
Dilain tempat Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lampura Sapu Jagat Rusli sangat menyanyangkan atas keputusan hakim hanya satu bulan lima belas hari saja, dikarenakan vonis tersebut tidak akan memberikan epek jera kepada terdakwa dan terdakwa sampai hari ini tidak ditahan, sesalnya.
Penulis Berita Nopri.