
LAMPUNG SELAT AN. w2nnews.com – Camat Natar Kabupaten Lampung Selatan, Eko Irawan, S. STP, MM. Akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp. 840 juta yang terjadi di Desa Candimas Kecamatan Natar, kabupaten setempat pada bulan februari 2020 lalu.
Mantan camat Sidomulyo ini menjelaskan, dugaan praktik Pungli oleh panitia pembuatan sertipikat Proram Nasional (Prona) atau disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
“Sejauh ini, khususnya kami pihak Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel, mengenai adanya dugaan pungli di-Desa Candimas tersebut, tidak pernah terlibat atau libatkan,”terangnya.
Kendati demikian, sambung Eko. Jika mengacu pada aturan kegiatan pembuatan sertipikat melalui Prona atau PTSL tersebut, menjadi hak progrative penuh pelaksana kegiatan pada masing-masing desa. Artinya, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan apapun.
Namun, dengan adanya informasi dugaan pungli ini, Eko menjelaskan, dalam waktu dekat ini akan memanggil masyarakat Desa Candimas, baik itu masyarakat sebagai pemohon maupun masyarakat yang terlibat menjadi petugas atau panitia pembuatan sertipikat Prona. “Tentunya, akan kami panggil pihak-pihak terkait. Untuk waktu pemanggilan akan dilakukan secepatnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, panitia pembuatan sertipikat melalui Prona atau disebut PTSL. Di Desa Candimas, Kecamatan Natar Lamsel, dijadikan ajang korupsi berjama”ah. Pasalnya, pembuatan sertipikat yang semestinya tanpa dipungut biaya alias gratis, namun oleh petugas dikenakan biaya hingga sebesar Rp. 1,4 juta.
Pungutan uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta itu, untuk satu pemohon, jika dikalkulasikan dari kouta sebanyak 600 pemohon maka dana hasil dugaan pungli itu mencapai sebesar Rp. 840 juta. (Habibi)