• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, Januari 27, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Metro

Terkait Pencemaran Nama Baiki, Polres Metro Akan Tindak Lanjuti Laporan KWRI dan FPKM

w2nnews_admin by w2nnews_admin
7 Januari 2021
in Metro
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM—Metro,–Terkait laporan KWRI (Komite Wartawan Republik Indonesia) dan FPKM (Forum Parkir Kota Metro) yang melaporkan sapei  kepala Dinas perhubungan Pemkot Metro ke Polres Metro, karena di duga melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau pemerasan.

Terhadap Kepala Dinas perhubungan tersebut,  Andika Dian Saputra telah melaporkan ke Polres Metro berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/137-B/IV/2018/LPG/Res Metro tangal 18 April 2018,  yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik dan pemerasan.

Kapolres metro menjelaskan, Laporan dari teman-tenan KWRI dan FPKM sudah kami terima kenarin, saat ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, kemudian untuk prosesnya seperti apa kita tunggu aja hasilnya nanti, terang Kapolres Metro AKBP Umi Fadila Astutik.S.Sos,S.ik,M.si, usai menghadiri perayaan Hari Kartini ke-139 yang berlangsung di Wisma Haji Alkhairiyah, Kamis (19-04-2018).

Related articles

Ratusan Siswa Lakukan Orasi di Depan Kantor Wali Kota Metro Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan Siswa Lakukan Orasi di Depan Kantor Wali Kota Metro Tolak UU Cipta Kerja

Selain itu, menyangkut pokok persoalan Umi Fadilah Astutik juga mengatakan, Kemudian mengenai A2nya kemarin, menyebut salah satu Kepala Dinas di kota Metro menyamakan KWRI dengan sesuatu yang dimiliki oleh kaum peria dan itu dipandang suatu penghinaan bagi mereka, jelas Kapolres kepada para awak media.

Sementara pada kesempatan yang sama, Jihat Helmi sebagai inspektorat kota metro menambahkan kepada awak media, bahwasanya kalau memang itu terbukti, ya mau nggak mau dia harus menjalani hukuman prosedur yang ada di negara kita ini, jelasnya. (Syafrin).

Previous Post

PWI Propinsi Lampung Desak Dewan Pers Untuk Memverifikasi Ulang Organisasi Wartwan

Next Post

Faktor Cuaca Jadi Alasan Kuat PT. WIKA Penyebab Rebahnya Tiang Jembatan

Related Posts

Metro

Ratusan Siswa Lakukan Orasi di Depan Kantor Wali Kota Metro Tolak UU Cipta Kerja

7 Januari 2021
Metro

Ratusan Siswa Lakukan Orasi di Depan Kantor Wali Kota Metro Tolak UU Cipta Kerja

6 Januari 2021
Metro

Anggaran Media Online Kota Metro Mak Jelas

7 Januari 2021
Metro

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Anna Morinda Tanam 6.000 Bibit Pohon Buah dan Ajak Semua Element Cinta

7 Januari 2021
Metro

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Anna Morinda Tanam 6.000 Bibit Pohon Buah dan Ajak Semua Element Cinta

6 Januari 2021
Metro

Harganas Ke 27 Kota Metro Raih Juara 1 Kesrak PKK KKBPK Kesehatan Provinsi Lampung

7 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Program Air Bersih dan Pamsimas Pekon Padang Rindu Terbengkalai, Masyarakat Geram!

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • 31 Warga Binaan Lapas Kelas II B Gunsu Dapatkan Program Asimilasi

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    3 shares
    Share 1 Tweet 1

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (78)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (352)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (18)
  • Pesisir Barat (23)
  • Politik (54)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.