PESAWARAN.W2nnew.Com – Tim tekab 308 polsek padang cermin polres pesawaran amankan dua warga di kecamatan padang cermin, pengamanan kedua tersangka tersebut saat lakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah desa Banjaran pada pukul 01.00 wib, Sabtu (10/07/2021).
Adapun kedua Pelaku jual beli narkotika di desa banjaran masing masing.
- Toni parlan , 40 tahun, Wiraswasta, Islam, Desa Padang cermin Kec. Padang cermin Kab. Pesawaran, dan Saryanto ,34 tahun, Wiraswasta, Islam,Desa Way urang Kec. Padang cermin Kab. Pesawaran.
Kapolres pesawaran, AKBP Veri Aria Radmantyao, SI K, M.H mengatakan pada kronologi kejadian, bahwa Pada hari Sabtu tgl. 10 Juli 2021 sekira pukul 01.00 WIB team opsnal / tekab 308 polsek Padang cermin mendapat informasi dari Masyarakat bahwa sanya akan terjadi transaksi Narkoba di desa Banjaran.
Kemudian team 308 lakukan penyelidikan dan didapat dua orang yang diduga sebagai pelaku sedang duduk digardu saat di lakukan introgasi dan penggeledahan oleh tim tekab 308 temukan 10 bungkus klip pelastik kecil yg diduga berisi Narkoba jenis Sabu.
Hal tersebut kedua pelaku terbukti bersalah yang diduga sudah melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Narkotika.(Yani).