LAMPUNG SELATAN, W2NNEWS.COM-Ingin mengetahui sejauh mana
persiapan menghadapi New Normal atau kata lain tatanan baru sekaligus
menyerap aspirasi dari para tenaga pendidik menjelang penerapan new
normal di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) Komisi IV(Empat) DPRD
setempat melaksanakan kunjungan kerja ke SMPN 1 Sidomulyo, pada jum,at
(12 /6 /2020)
Dalam kunjunganya yang dilaksanakan oleh kelompok satu tersebut
derdapat beberapa saran dan masukan dari para tenaga pendidik yang
menjadi PR dari para Wakil rakyat yang duduk di komisi IV itu, diantaranya
kesejahteraan para guru honorer serta peningkatan dunia pendidikan yang
berbasis Internet
Anggota komisi IV DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Andi
Apriyanto, menjelaskan terkait masalah guru honor akan menjadi bahan
dalam pengkajian regulasi dunia pendidikan di lampung selatan kedepan.
Terkait peningkatan dunia pendidikan berbasis internet, kami pihak komisi IV
akan berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan lampung Selatan.
“Pada dasarnya kami komisi IV akan berupaya dan terus mendorong
untuk kesejahteraan para tenaga pendidik dan meningkatkan kualitas
pendidik di Lampung Selatan.”kata dia pada Infodesanews.com, Jum,at (12 /6
/2020)
Andi juga menambahkan bahwa dinas terkait telah memiliki sistem tersebut
namun untuk memaksimalkan program tersebut akan dikaji kembali bila
tidak tercover dalam anggaran tahun ini kami pihak komisi IV akan
mendorong program tersebut pada anggaran berikutnya.
“Nanti, kami akan berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan Lampung
Selatan.”imbuhnya.
Sementara itu Dinas Pendidik (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan,
menyebut Sekolah dapat menerima bantuan dan sumbangan dari para
orangtua siswa, Namun sumbangan tersebut tidak bersifat memaksa dan bagi
warga miskin dibebaskan dari kewajiban membayar.
Sumbangan ataupun bantuan tersebut Seperti yang tertuang dalam
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah.
Dimana pada Pasal 3 ayat 1, poin 2 yang menyebutkan, Menggalang dana dan
sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku
kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif itu di
perbolehkan.”ujar Kabid Dikdas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan,
Hamid Hasan.
Menanggapi hal tersebut Andi mengatakan ketika regulasinya itu sudah jelas
sebenernya ini memungkinkan. Karena kemarin kita masih ada rasa
kekehawatiran terkait pengelolaan itu.
“Mungkin kedepan akan kita coba bahas lagi bagaimana supaya pihak sekolah
ini dapat menjalankan peraturan itu, agar dapat mendukung kebutuhan biaya
di sekolahan, Kemudian transparansi di masyarakat juga ini diterima. Nanti
regulasinya seperti apa nanti juga dari Dinas dari DPR juga nanti kita coba
komunikasi seperti apa ini nanti amanya kemeduin memang diterima oleh
publik.
“Kalau selama ini kan publik belum bisa menarima, kalau sudah ada BOS kok
masih ada pungutan atau sumbangan atau bantuan lagi dari sekolahan
padahal itu memungkinkan oleh peraturan kita.”pungkas politisi dari fraksi
PKS itu. (Habibi)