
W2NNEWS.COM — Lampung Tengah – Upacara pengibaran bendera HUT RI ke 72, kabupaten lampung tengah ,Hanya di ikuti Siswa SD dan SMP saja.
Di karenakan pemerintah provinsi lampung,melalui dinas pendidikan ,melarang siswa-siswi SMA/SMK untuk,mengikuti kegiatan upacara hut RI yg diadakan pemda lampung tengah.
“menuai polemik” Ketua Lembaga palapa sakti nusantara pemersatu bangsa ( LPSN-PB ) Provinsi lampung. Husin muhtar “sangat menyayangkan, sikap dinas pendidikan provinsi lampung,
Yang Tidak mengizinkan”siswa sekolah menengah atas” (SMA/SMK ) Sekabupaten lampung tengah “Untuk” mengikuti “upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke “72” yang digelar Pemkab Lampung Tengah .
Husin menuding”jika pemerintah provinsi lampung dalam hal ini dinas pendidikan”
Sudah berbuat zalim dan sewenang-wenang”dengan”Pihak sekolah dan pemda lampung tengah.
Husin menduga jika pelarangan yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi lampung .terkait Bupati lampung tengah DR Ir h mustafa yang telah mendeklarasikan maju dalam pemilihan gubernur lampung tahun 2018 .
Seharusnya pihak dinas tidak kegabah dalam mengambil keputusan untuk melarang ,karna acara HUT RI domenya negara bukan provinsi.
Husin meminta DPRD Provinsi lampung untuk segera memanggil kepala dinas pendidikan ,untuk menanyakan pelarangan siswa untuk mengikuti; upacara HUT RI yg di adakan pemda lamteng,ujar husin di ruang kerjanya.(rls/Ijolamteng)