
Jakarta – Mabes Polri menegaskan berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus ditaati. Masyarakat harus menyaring informasi yang beredar dan tidak sembarang meneruskannya.
“Dalam revisi ini, kami mengimbau masyarakat luas untuk memahami kegiatan yang ada. Ketika mendapat satu posting, berpikir dulu sebelum meneruskan. Think before click,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Masyarakat termasuk para pengguna media sosial harus mencerna informasi yang diterima. Informasi palsu (hoax) harus diwaspadai agar tidak disebarluaskan.
(Baca juga: Ini 7 Poin Utama Revisi UU ITE yang Mulai Diberlakukan Hari Ini)
“Jangan sampai kita jadi pelaku atau korban dari postingan yang berbahaya. Kami akan memproses hukum terkait kegiatan seperti ini,” sambungnya.
Menurut Martinus, ada sejumlah poin penting dalam UU ITE perubahan. Di antaranya soal delik aduan, termasuk soal penggeledahan yang harus berdasarkan KUHAP.
“Tidak bisa lagi bagi mereka yang korban diwakilkan orang lain. Ini harus obyeknya yang melaporkan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin mengingatkan para pengguna medsos agar berhati-hati dalam menyebar informasi. Syafruddin menyebut tidak ada masalah soal diturunkannya ancaman pidana pada Pasal 27 hasil revisi yang menjadi ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
“Jangan memposting masalah kalau ada yang negatif, harus hati-hatilah. Harus akurat betul,” ujar Syafruddin kepada wartawan.