• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 1, 2023
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Hukum

UU ITE Perubahan Berlaku, Polri: Berpikir Dulu Sebelum Teruskan Informasi

w2nnews_admin by w2nnews_admin
9 Januari 2021
in Hukum
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mabes Polri menegaskan berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus ditaati. Masyarakat harus menyaring informasi yang beredar dan tidak sembarang meneruskannya.

“Dalam revisi ini, kami mengimbau masyarakat luas untuk memahami kegiatan yang ada. Ketika mendapat satu posting, berpikir dulu sebelum meneruskan. Think before click,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Masyarakat termasuk para pengguna media sosial harus mencerna informasi yang diterima. Informasi palsu (hoax) harus diwaspadai agar tidak disebarluaskan.

Related articles

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa

Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu

(Baca juga: Ini 7 Poin Utama Revisi UU ITE yang Mulai Diberlakukan Hari Ini)

“Jangan sampai kita jadi pelaku atau korban dari postingan yang berbahaya. Kami akan memproses hukum terkait kegiatan seperti ini,” sambungnya.

Menurut Martinus, ada sejumlah poin penting dalam UU ITE perubahan. Di antaranya soal delik aduan, termasuk soal penggeledahan yang harus berdasarkan KUHAP.

“Tidak bisa lagi bagi mereka yang korban diwakilkan orang lain. Ini harus obyeknya yang melaporkan,” terangnya.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin mengingatkan para pengguna medsos agar berhati-hati dalam menyebar informasi. Syafruddin menyebut tidak ada masalah soal diturunkannya ancaman pidana pada Pasal 27 hasil revisi yang menjadi ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

“Jangan memposting masalah kalau ada yang negatif, harus hati-hatilah. Harus akurat betul,” ujar Syafruddin kepada wartawan.

Previous Post

Bupati Lampura Agung Mangku Negara Buka Acara Jalan Sehat

Next Post

Agung Berikan Bantuan KUBE

Related Posts

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa
Hukum

Polres dan Bupati Sepakat IKut Mengawasi Dana Desa

9 Januari 2021
Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Hukum

Polsek Jepara Bekuk Penguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu

9 Januari 2021
Hukum

Polres Lamteng Periksa Senpi Pinjam Pakai Seusai Apel Pagi

9 Januari 2021
Hukum

Lagi, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Tangkap 2 Pengedar Shabu

9 Januari 2021
Hukum

Polisi Ketahui Identitas Terduga Penyerang Novel Baswedan

9 Januari 2021
Hukum

Pengamat: Tuntutan Percobaan Ahok Bukti Hukum tak Beres

9 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Diduga Lagi Asik Indehoi, Pasangan Selingkuh Oknum Dokter dan Pengacara Dilaporkan ke Polisi

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    44 shares
    Share 18 Tweet 11

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (114)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (389)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (78)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (13)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (25)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.