• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, Februari 1, 2023
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Way Kanan

Vonis Hi Yusup Perambah Hutan Cukup Dengan Bukti Foto Eksepator

w2nnews_admin by w2nnews_admin
9 Januari 2021
in Way Kanan
0
2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM––Diduga kongkalikong aparat penegak hukum kasus perambah hutan terdakwa Hi Yusup (60) pada tahun 2014 yang lalu kini jadi bahan  perbincangan orang-orang atau di media masa,  pasalnya terdakwa hanya divonis pengadilan negri Lampung Utara hanya satu bulan lima belas hari saja dan juga terdakwa tidak ditahan.

Kasus ini mencuat setelah  Hamsi (50) sebagai supir eksepator yang tertangkap tangan oleh petugas satgas Polhut setempat pada tanggal 28 januari 2014 yang lalu sedang mengerakan mesin eksapator merek PC 200 warna kuning, Hamsi juga  dikawal  dua orang sebagai pengawas lapangan Johanes dan Ujang namun mareka ini juga tidak ditahan hingga saat ini.

Ketua satgas kehutan register 34 Tangkit Tebak Desa Tanjung Baru Kecamatan Bukit Kemuning Lampura, Bisri S.ip mengatakan, Hamsi telah kami dilimpahkan ke Polres Lampung Utara pada tanggal 29 Januari 2014 dengan nomor laporan LK/01/POLHUT/19-LU/2014, kata Bisri.

Related articles

Polres Waykanan Lidik Penyimpanan Penyaluran Beras Sejahtera

Santnarkoba Polres Way Kanan Amankan Bandar Narkoba Sebis Sabu

Menurut isu yang berkembang pada saat itu, diseputar kawasan perambahan hutan tersebut dengan tujuan hutan itu berubah  menjadi alih pungsi menjadi lahan usaha bisnis,yang akan dibuat Villa dan restorant oleh Hi Yusup selaku Big Boss.

Pada19/07/2016.saat media ini menemui jaksa penuntut umum Akhmad Rapliansyah Pasma SH. MM diruang sidang,  w2nnews.com menanyakan hasil dari putusan yang masih dipikir pikir.apakah diterima atau banding jaksa penuntut Rapli mengatakan”saya belum ada petunjuk atau perintah dari atasan saya” katanya.

Saat disingung terkait barang bukti eksepator yang tidak ditahan Rafli menjelaskan, kalau masalah itu memang tidak ditahan dikarenakan untuk menarik eksepator tersebut bisa menghabiskan biaya sebesar Rp 10 juta, sementara pihak kejari belum ada dana untuk membawak barang tersebut, jelas Rafli.

Ditempat terpisah  Kasat Reskrim Lampura AKP Supriyanto SH. MM saat ditemui dirung kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan,  kasus perambah hutan pada tahun 2014 yang lalu, diakuinya memang terlambat namun, keterlambatan ini dikarenakan pihak kejari tidak terima kalau barang bukti tidak ada, sementara kalau kita mau hadirkan barang bukti tersebut mau bawak pakai apa, dalam hal ini  kita ambil inisiatip barang bukti tersebut diganti dengan fotonya saja, jelasnya.

Terdakwa Hi Yusup yang telah di vonis satu bulan lima belas hari ini,  di amini oleh ketua pengailan negri Lampura Khoirohman Pandu Harahap SH. MM, menurutnya terdakwa Hi Yusup (60) telah cukup bukti dengan satu buah foto eksepator dan dinyatakan bersalah dan dakwaan  jaksa penuntut umum itu bersipat alternatif artinya, dilihat dari hurup a.b.c.d.f, itulah yang harus dipilih mana beda kalau dakwaan  akumulatif  sementara redakwa dikenakan a,b,c,e dalam hal ini pengadilan dan kejaksaan berpendapat pasal dalam dakwaan dari menimal ancaman hanya satu hari saja, kata ketua mejelis hakim.

Menyikapi permasalahan ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Repormasi dan waka Pinpred W2NNEWS.COM Kabupaten Lampung Utara Nopriyanto mengharapkan, kepada  instansi terkait, provinsi mau pun pusat untuk mengkaji ulang dalam perkara perambahan hutan dikarenakan
Terdakwa  Hi yusup bin sahmin di tuntut maupun   putus hukuman oleh jaksa penuntut dan majelis hakim, itu terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada terdakwa, kata Nopri

Lebih lanjut Nopri mengatakan, di atas sudah menjelaskan, dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

“ Kami   LSM  Repormasi   menyadari  akan   penting  nya  tercipta suhu   kenyamanan   dalam  Pengawasan  seluruh   kegiatan  yang   ada  di  Kotabumi  kab lampung  utara  maka   Kami Tetap  menjunjung tinggi kondusivitas  terjaga  dengan   baik
Kami   sebagai  Lembaga Sosial  Kontrol  tanpa   menutupi   indikasi   adanya   kebohongan  Publik terkait  perihal  permasalahan ini, sesalnya. (penulis berita Nopri)

Previous Post

Bupati Lamsel Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPj TA 2015

Next Post

Bupati Lampura Agung Mangkunegara Melepas Kwartir Cabang

Related Posts

Way Kanan

Polres Waykanan Lidik Penyimpanan Penyaluran Beras Sejahtera

9 Januari 2021
Way Kanan

Santnarkoba Polres Way Kanan Amankan Bandar Narkoba Sebis Sabu

9 Januari 2021
Way Kanan

Jalan Rusak Parah, Netizen : Jalanan Apa Sawah. ??

9 Januari 2021
Way Kanan

Kadis Dikbud Provinsi Lampung Lakukan Kunjungan Ke SMKN 1 Banjit

9 Januari 2021
Way Kanan

Terdakwa Perusak Hutan di Vonis Satu Bulan Lima Belas Hari

9 Januari 2021
Way Kanan

Kongkalikong Permainan Terdakwa Hi Yusup, Kepolisian dan Kejaksaan Negri Lampura

9 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Diduga Lagi Asik Indehoi, Pasangan Selingkuh Oknum Dokter dan Pengacara Dilaporkan ke Polisi

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    44 shares
    Share 18 Tweet 11

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (114)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (389)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (78)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (13)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (25)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.