
Sebagai seorang perempuan, kehamilan dan persalinan adalah momen penting dalam kehidupan. Tak heran para perempuan ingin melewatkan momen menjadi ibu itu dengan begitu indah dan mengutamakannya di atas apapun. Untuk itulah diberikan yang namanya hak cuti kepada ibu hamil yang tercatat sebagai karyawan, selama tiga bulan di Indonesia.
Namun jika kamu tinggal di provinsi Aceh, maka tampaknya akan menjadi surga bagi karyawati yang tengah hamil. Kenapa begitu? Karena baru-baru ini Gubernur Aceh yakni Zaini Abdullah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49/2016 mengenai hak cuti selama enam bulan kepada ibu hamil.
Benar yang kamu baca, enam bulan! Dan aturan itu diberlakukan bagi semua kalangan baik Pegawa Negeri Sipil (PNS) atau pegawai swasta di Aceh sana. Atas apa yang ditetapkan oleh Gubernur Zaini, Komnas Perempuan pun memberikan apresiasi begitu tinggi, seperti dilansir Merdeka.
Aturan cuti enam bulan itu sebenarnya sudah ada, walaupun terlambat tapi diturunkan juga. Jadi kami mengapresiasi Pergub ini. Ada baiknya cuti enam bulan ini diberlakukan oleh pemerintah mengingat cuti enam bulan bukan hanya hak perempuan saja, tapi juga hak anak untuk mendapat perawatan secara baik dan penuh dari seorang ibu,” ungkap Azriana, ketua Komnas Perempuan.
Meskipun begitu, Azriana memahami bahwa aturan cuti enam bulan itu tak bisa ditetapkan di semua daerah Indonesia karena SDM di setiap daerah berbeda-beda. Hanya saja Azriana berpendapat jika jatah cuti hamil enam bulan tak bisa ditetapkan, pemerintah harus memiliki kebijakan lain seperti mengurangi jam kerja bagi karyawati yang hamil atau menyusui.
Jadi gimana, apakah kamu setuju dengan rencana cuti hamil selama enam bulan bagi perempuan? Bagi cowok-cowok, semangat ya!