• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Selasa, Juli 5, 2022
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Nasional

Walikota Palembang Kencingi UU Pers No. 40 Tahun 1999

w2nnews_admin by w2nnews_admin
5 Januari 2021
in Nasional
0
1
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM—Palembang – Walikota Palembang melalui Bagian Humas Sekretariat Kota Palembang menyampaikan kepada berbagai media bahwa pihaknya terhitung mulai 1 Januari 2019 hanya akan melayani kerjasama peliputan dan pemberitaan di lingkungan Pemkot Palembang dengan media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.

“Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari Dewan Pers,” ujar Amiruddin Sandy, Kabag Humas Pemkot Palembang, 2 Januari 2019.

Menanggapi kebijakan Pemkot Palembang sebagaimana diberitakan secara luas di media-media lokal tersebut, berbagai pihak memberikan respon yang cukup beragam. Ada yang pro, juga sebagian menyatakan penolakannya.

Related articles

Wapres Ma’ruf Amin : Tren Destinasi Wisata Halal Meningkat

Kemenkumham RI Buka CPNS 2021, Simak Jadwal & Persyaratan Berikut Ini

Kontroversi atas SK Walikota Palembang ini muncul karena dianggap bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28 F. Ketua Sekber Pers Indonesia, Wilson Lalengke, misalnya mengatakan bahwa jika SK seperti itu benar adanya, maka Walikota Palembang tersebut telah mengencingi UUD 1945 dan UU Pers.

“Jika benar itu ada (SK Pemkot Palembang – red), berarti Walikota Palembang ini tidak mengerti UUD dan UU Pers. Dia sama saja telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Walikota Palembang itu mengencingi perundang-undangan melalui SK Walikota yang dikeluarkannya,” tegas lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, 02/01/2019.

Kebijakan Pemkot Palembang itu, lanjut Wilson yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), telah mengebiri ketentuan tentang kebebasan pers warga masyarakat, khususnya para jurnalis. “Walikota Palembang itu melakukan pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU tentang Pers, dia melakukan tindakan menghalang-halangi kerja pers, itu bisa masuk ranah pidana,” imbuh alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England ini.

Lagi, kata Wilson, Pemkot Palembang dan semua pejabat pemerintahan kota, kabupaten, provinsi, dan pusat, adalah pengemban amanat rakyat yang tertuang dalam UUD 1945, khususnya bagian Pembukaan UUD, yang berisi tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia. “Salah satu tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan rakyat.

Dengan kebijakan membatasi kerjasama dengan warganya yang berprofesi wartawan, berarti Walikota itu gagal paham terhadap tugas pokok dan fungsinya. Suruh dia baca UUD lagi. Jangan hanya mengemis suara rakyat saat pilkada, setelah duduk jadi walikota, kerjanya menzolimi raktatnya sendiri” papar tokoh pers nasional yang getol bela wartawan yang terzolimi di berbagai daerah ini.

Menyikapi kebijakan Walikota itu, Wilson pun berpesan kepada teman-teman jurnalis di Palembang agar tetap tenang, bersikap biasa saja, menganggap bahwa walikotanya sedang pilek atau kurang sehat, sehingga tidak sanggup berpikir kreatif proaktif memberdayakan warganya. Walikotanya malahan tunduk dan taat kepada surat edaran DP yang jelas-jelas melanggar hukum.

“Saya menghimbau teman-teman jurnalis di Palembang agar tenang saja, tidak hanya satu jalan kehidupan, peluang berusaha tidak hanya melalui pemda, jangan ikut-ikutan dengan organisasi pers dan media-media tetangga yang suka menghambakan diri ke pemda-pemda. Ambil hikmahnya dari SK itu, idealisme Anda sebagai wartawan tetap terjaga karena terhindar dari uang APBD atau bantuan pemda dan sejenisnya,” jelas lulusan FKIP Universitas Riau Pekanbaru itu dengan nada optimis.

Jikapun tetap ingin dipersoalkan, Wilson menyarankan agar para wartawan, salah satunya melalui lembaga DPD PPWI Sumsel, melakukan gugatan hukum ke PTUN. “Silahkan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, jika SK Walikota Palembang itu dianggap inkonstitusional dan merugikan kawan-kawan wartawan di Palembang,” kata pendiri dan mantan guru SMA Plus Provinsi Riau itu menyarankan.

Khusus kepada Walikota Palembang, pria yang suka makan mpek-mpek Palembang ini menasehatkan agar jadilah pemimpin yang mengayomi, melindungi, memberdayakan seluruh elemen raktat. Walikota itu haruslah mempunyai sosuli, jalan keluar terbaik bagi semua warganya. Jangan buat rakyat galau, kesulitan mendapatkan akses ekonomi dan penghidupan di daerahnya.

“Perangkat pemerintahan itu dibentuk untuk mengayomi, melindungi, dan melayani. Pemerintahan berkewajiban mengakomodir kebutuhan raktatnya dalam berbagai bidang, jangan justru pemimpin jadi penghambat kemajuan dan peningkatan kehidupan warganya,” pungkas Wilson. (NRI/Red)

Berita terkait: *_Pemkot Palembang Wajibkan Media Terdaftar di Dewan Pers_* http://jurnalsumatra.com/pemkot-palembang-wajibkan-media-terdaftar-di-dewan-pers/

Previous Post

Disinggung Dana ATK Yang Fantastis, Sekda Lamtim Tak Mau Berkomentar

Next Post

Mad Hasnurin: Sinergi Camat dan Peratin Kunci Pengembangan Serta Kemajuan Wilayah

Related Posts

Wapres Ma’ruf Amin : Tren Destinasi Wisata Halal Meningkat
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin : Tren Destinasi Wisata Halal Meningkat

16 September 2021
Kemenkumham RI Buka CPNS 2021, Simak Jadwal & Persyaratan Berikut Ini
Nasional

Kemenkumham RI Buka CPNS 2021, Simak Jadwal & Persyaratan Berikut Ini

30 Juni 2021
Nasional

Nasir Djamil: Alihkan Segera Rapid Test untuk Tenaga Medis dan Masyarakat

5 Januari 2021
Nasional

Inilah Polisi Penerima Mitrapol Award 2019

5 Januari 2021
Nasional

PDRI Dorong Kemendikbud Hentikan Eksploitasi Dosen di Perguruan Tinggi

5 Januari 2021
Nasional

Dewan Pers Terus Berulah, Alumni Lemhannas: Jangan Jadi Lembaga Preman Pers Indonesia

5 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hati – hati Penipuan Modus Baru Di Lampung Tengah, Jual Lem Fox Kering Isi Semen

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • PUDDING CAKE CENDOL

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    37 shares
    Share 15 Tweet 9

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (112)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (370)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (72)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (13)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (23)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.