LAMPUNG SELATAN – Kegiatan perjalanan ibadahumroh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) olehPT. Dream Tour And Travel (DTAT) selaku penyelenggarakegiatan diduga kuat syarat bermasalah. Perusahaan, penyediajasa ini telah dengan sengaja melanggar himbauan GubernurLampung Ir. Arinal Djunaidi. Mirisnya lagi, tak hanya himbauan orang nomor satu di pemerintah provinsi Bumi Ruwa Jurai ini saja yang dilanggaroleh PT. DTAT. Bahkan, peraturan Pemerintah KabupatenLampung Selatan (Lamsel) terkait kegiatan tersebut pun, turutdilanggar oleh perusahaan yang beralamat, di Jl. Matraman No.7 Jakarta Timur 13150-Jakarta Pusat tersebut. Untuk diketahui, kegiatan perjalanan ibadah umrohmerupakan kegiatan Pemkab-Lamsel pada APBD-TA 2019. Diumumkan, melalui tayang lelang lpse.provinsilampung.ULP-Lamsel. Yang dalam hal ini, dipaparkan bahwa kegiatanperjalanan ibadah umroh tersebut, untuk pemberangkatannyatidak diperbolehkan atau dilakukan transit. Artinya, pemberangkatan menuju ketanah suci , harus dansegera dilakukan secara langsung dari Lampung menuju Jeddah, selanjutnya pengumuman ketentuan tayang lelang oleh panitialelang tersebut, selain berdasarkan himbauan PemprovLampung, dan hasil rapat terhadap 14 kabupaten/kota pada 8 Oktober 2019. Himbauan Pemprov Lampung, menindaklanjuti KeputusanMenteri Perhubungan (Kepmenhub) RI nomor KP ...