W2NNEWS.COM–—Bupati Lampung Utara Agung Mangkunegara membuka rapat paripurna istimewa DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan pertangungjawabam LKPJ Bupati Lampung Utara pada tahun 2015
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Lampura, Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekdakab, Fprkopinda, Satpa ahli, camat, lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat dan juga insan pers Lampung Utara.
Bupati Lampura Agung Mangkunegara dalam sambutanya, Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan sesuia dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diatur salam pasal 69 ayat 1menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan laaporan penyelengaraan pemerintah daerah.
Sedangkan pada Pasal 71 dijelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas guna rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud, telah dipenuhi dengan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 pada Rapat Paripurna tanggal 10 Mei 2016 yang lalu.
Labih lanjut Agung Mengatakan, mencermati klausul Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, pada pasal 23 dijelaskan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan Tata Tertib DPRD untuk kemudian ditetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah.
Untuk itu penghargaan dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, yang telah meneliti, mengkaji dan membahas substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara, guna perbaikan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lampung Utara kedepan.
Hal ini menunjukkan atensi yang tinggi dari DPRD selaku rumah aspirasi rakyat terhadap perbaikan kinerja jajaran Pemerintah Lampura.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada hakekatnya merupakan implementasi dari arah kebijakan umum yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui program dan kegiatan prioritas yang terarah dan terukur. Implementasi pembangunan sebagaimana dimaksud tentu tidak akan berjalan dengan baik, lancar dan efektif tanpa kerjasama dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, FORKOPIMDA, dan seluruh komponen masyarakat. Untuk itu pada kesempatan yang baik ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders, yang telah memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam rangka melaksanakan pembangunan Kabupaten Lampung Utara yang kita cintai ini.
Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan memang masih perlu untuk lebih dioptimalkan lagi, untuk itu kritik saran dan masukan yang konstruktif tentu sangat diharapkan guna perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan. Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Lampung Utara, memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus kami tindaklanjuti. Kami menyadari bahwa rekomendasi tersebut mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah daerah, baik yang terkait dengan keberhasilan maupun kekurangsempurnaan selama menjalankan roda pemerintahan daerah.
Akhirnya semoga keharmonisan dan kemitraan seluruh stakeholders di Kabupaten Lampung Utara dapat tetap terjalin dan lebih erat dimasa yang akan datang, guna mewujudkan Lampung Utara yang “Aman, Maju, Sejahtera, Agamis Dan Bermartabat”. Tutup Bupati. (ADV)