• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Rabu, Januari 13, 2021
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Kenaikan Gaji Berkala

w2nnews_admin by w2nnews_admin
6 Januari 2021
in Tak Berkategori
0
1
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

W2NNEWS.COM—Gaji adalah hal yang selalu ditunggu dan dinantikan serta diinginkan oleh setiap pegawai, oleh karena itu disini saya akan mejelaskan sedikit tentang Kenaikan Gaji Berkala:

A. Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005;

B.   Pengertian

Related articles

Bupati Tenggamus Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kebupaten

DPRD Kota Metro Mengadakan Sering Terkait Penanganan Covid-19

  1. Kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut; sedangkan gaji calon pegawai negeri sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya;
  2. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali;
  4. Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
  • telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
  • penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
  • Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;
  • Pemberitahuan  kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;
  • Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;
  • Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;
  • Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;
  • Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

C.  Syarat-Syarat

  1. Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  2. Foto copy sah berkala terakhir;
  3. Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
  4. DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

D. Apabila Pegawai yang Mutasi. :

  1. Foto copy sah keputusan CPNS;
  2. Foto copy sah Keputusan PNS;
  3. Foto copy sah Keputusan alih tugas/SK. Mutasi;
  4. Foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
  5. Foto copy sah berkala terakhir;
  6. Foto copy sah Ijazah yang diperoleh;
  7. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Gaji (SKPP)
  8. DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • Nah kalau PNS daerah, Surat Pengajuan ke BKD dan akan diurus oleh daerah setempat.
  • Kalau PNS Pusat surat pengajuan kenaikan gaji Berkala diajukan ke KPPN setempat dimana PNS pusat itu ditempatkan  dan digaji.
  • Apabila PNS Pusat yang ditempatkan di daerah dan penggajiannya masih dari pusat di Jakarta, maka pengajuan KGB diajukan di KPPN pusat di mana dia digaji.
  • Maksimal KGB adalah 32 tahun, jadi apabila PNS masa kerjanya lebih dari 32 tahun dia tidak menerima KGB lagi (gajinya dan mentok).

Cara Menghitungnya :

  1. Komponen menghitung KGB berdasarkan Masa Kerja di SK terakhir dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berlakunya SK tersebut.
  2. selain SK terakhir, KGB juga bisa didasarkan keterangan KGB terakhir (karena SK pangkat terakhir untuk struktural 4 tahun, sedangkan KGB setiap 2 Tahun) jadi kenaikan KGB bisa didasarkan atas Keterangan KGB terakhir).
  3. Golongan I dan II Gaji Berkala akan naik tiap Masa Kerja Ganjil.
  4. Golongan III dan IV Masa Kerja Genap.

demikian yang dapat saya terangkan semoga membantu.

Previous Post

Bupati Lampura Agung Mangkunegara Mengelar Rapat Tahunan di Aula Tapis

Next Post

Lewat Ronda Mustafa Sosialisasikan Program KECE

Related Posts

Bupati Tenggamus Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kebupaten
Tak Berkategori

Bupati Tenggamus Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kebupaten

9 Januari 2021
Tak Berkategori

DPRD Kota Metro Mengadakan Sering Terkait Penanganan Covid-19

7 Januari 2021
Tak Berkategori

Mantap, 78 Satker Kota Mentro Mengelola APBN Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah

7 Januari 2021
Tak Berkategori

Supriyadi Alfian Mengajak Masyarakat Untuk Mengunakan Hak Pilihnya di TPS

9 Januari 2021
Tak Berkategori

Dorrr!!! Dua Dari Empat Begal Ini Dilumpuhkan Polisi Lambar

8 Januari 2021
Lampung Tengah

H-2, KPU Lamteng Baru Terima 4 Parpol Pendaftar Caleg 2019

8 Januari 2021

Popular Post

  • Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    Wah, Pemerintah Bakal Tetapkan Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan?

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • EC Dukung Masyarakat Tindak Tegas Penambangan Pasir Laut Ilegal di Sekitar Wilyah GAK

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Ajak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Bersinergi Wujudkan Lampung Berjaya

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TEC, Media Menjadi Pilar Ke-Lima Penegak Demokrasi Bangsa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Browse by Categories

  • Advetorial (155)
  • Bandar Lampung (78)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (351)
  • Lampung Timur (112)
  • Lampung Utara (258)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (70)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (18)
  • Pesisir Barat (21)
  • Politik (54)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (20)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (17)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.