• Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Hubungi Kami
Minggu, September 24, 2023
W2NNews
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi
No Result
View All Result
W2NNews
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Ketua JPK Lampung Tengah Menduga Pemkab Lampung Tengah Kangkangi Aturan Prosedur Hibah

w2nnews_admin by w2nnews_admin
26 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
4
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari informasi yang diterima Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, menduga penyerahan NPHD aset daerah berupa tanah dan bangunan yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lamteng, Musa Ahmad pada 17 Desember 2022 lalu, belum melalui persetujuan DPRD setempat melalui Paripurna.

“Berdasarkan hukum terkait hibah menurut kitab Undang-undang hukum perdata, diatur dalam perikatan di Pasal 1666-1693 KUHPerdata,” kata Uncu, Senin (26/12).

Seharusnya Bupati, menurut Uncu Wenda dapat memberikan hibah tanah beserta bangunan kepada pihak Bawaslu itu, setelah melalui prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, Bupati terlebih dahulu membuat Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang beranggotakan Sekdakab, Staf Ahli, Kaban BPKAD, Bagian Hukum, dan BPN.

Related articles

Terkait Video Viral, Sumarsono Kembali Didemo Masyarakat

Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Lampura

Hal itu bertujuan untuk melakukan penelitian data Administrasi, dan Data fisik terhadap tanah atau aset milik Pemerintah daerah yang akan di hibahkan tersebut, yang nantinya secara detail dituangkan dalam berita acara tim peneliti yang dibentuk.

“Setelah berita acara penelitian tim itu dinilai telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan, serta dianggap sudah lengkap, maka selanjutnya tim akan menyampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya diajukan ke DPRD untuk di Paripurnakan dalam rangka persetujuan,” ungkap dia.

Uncu Wenda menilai terkait hibah yang di serahkan oleh Bupati kepada Bawaslu beberapa pekan lalu itu diduga belum melalui persetujuan, atau Paripurna di DPRD sebagai Legislatif atau pengawas kinerja Eksekutif. Terkait hal itu sebenarnya bisa ditelaah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Berita Acara Penelitian.

“Dimana pemindahtanganan tanah dan bangunan itu harus melalui mekanisme hibah, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Kalau hal itu tidak dilakukan, kuat diduga bahwa Pemkab.Lamteng, dalam hal ini Bupati, Musa Ahmad telah mengangkangi aturan dan prosedur hibah tersebut. Tentunya hal itu menjadi tanda tanya, ada apa?” tegasnya.

Anggota Komisi lV DPRD Fraksi Demokrat,Toni Sastra Jaya bersama anggota Komisi ll, Fraksi Nasdem, Yunisa Putra, dan Kadek Joko Supriyatin Fraksi PDI Perjuangan, saat dikonfirmasi RMOLLampung terkait hal itu, menyebut bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui soal adanya hibah tanah dan bangunan yang di serahkan oleh Bupati ke Bawaslu setempat. Dimana pada penyerahan aset daerah sebelumnya DPRD ikut dilibatkan, yang nantinya di Paripurnakan.

“Dari sepengetahuan kami khususnya kami bertiga, tidak mengetahui terkait adanya penyerahan aset dan bangunan yang dimaksud. Kok bisa hal itu terjadi, memang benar Bupati sebagai eksekutor dalam hal itu, tetapikan sesuai aturan dan mekanismenya harus ada persetujuan dari DPRD. Kalau memang benar hal itu terjadi, artinya peyerahan aset itu cacat prosedur. Dimana kami sebagai pengawas kinerja Pemerintahan tidak dilibatkan.

Diketahui Pemkab.Lamteng, melalui Bupati, Musa Ahmad pada 17 Desember 2022 lalu secara simbolis menyerahkan NPHD aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Bawaslu Lamteng, yang berlokasi di Kec.Gunung Sugih, yang sebelumnya di gunakan oleh Puskesmas setempat dengan luas 1.120 meter persegi. Yang di terima atau di wakili oleh Ketua Bawaslu Prov.Lampung, lskardo Panggar, yang di hadiri Ketua Bawaslu RI, dan Ketua beserta anggota Bawaslu Kab.Lamteng di Kantor Bawaslu RI.

Previous Post

Didampingi Ketua SMSI, Hengky Resmi Laporkan KPU ke Bawaslu Lamteng

Next Post

Kejaksaan Negeri Lamteng Apresiasi Pelapor yang Pedomani PP 43 Tahun 2018

Related Posts

Tak Berkategori

Terkait Video Viral, Sumarsono Kembali Didemo Masyarakat

14 November 2022
Tak Berkategori

Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Lampura

23 April 2022
Tak Berkategori

DPRD LAMPURA MENGGELAR 4 EMPAT SIDANG PARIPURNA SEKALIGUS

24 Januari 2022
Tak Berkategori

DPRD LAMPURA GELAR PARIPURNA RAPERDA TENTANG PERUBAHBAN APBD KABUPATEN LAMPURA

28 Oktober 2021
Bupati Tenggamus Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kebupaten
Tak Berkategori

Bupati Tenggamus Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kebupaten

9 Januari 2021
Tak Berkategori

DPRD Kota Metro Mengadakan Sering Terkait Penanganan Covid-19

7 Januari 2021

Popular Post

  • Kenaikan Gaji Berkala

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Diduga Lagi Asik Indehoi, Pasangan Selingkuh Oknum Dokter dan Pengacara Dilaporkan ke Polisi

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT. Mukti Panel Industri

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Chandra Sukma Resmi Jabat Camat Seputih Agung

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Demo Kepala Sekolah

    49 shares
    Share 20 Tweet 12

Browse by Categories

  • Advetorial (156)
  • Bandar Lampung (114)
  • Berita Utama (1)
  • Ekonomi (9)
  • Hukum (27)
  • Internasional (6)
  • Kesehatan (34)
  • Kuliner (2)
  • Lampung Barat (57)
  • Lampung Selatan (145)
  • Lampung Tengah (392)
  • Lampung Timur (114)
  • Lampung Utara (266)
  • Lifestyle (1)
  • Mesuji (69)
  • Metro (282)
  • Nasional (79)
  • Pendidikan (8)
  • Pesawaran (51)
  • Pesisir Barat (93)
  • Politik (55)
  • Pringsewu (24)
  • Profil (1)
  • Tak Berkategori (25)
  • Tanggamus (30)
  • Teknologi (3)
  • Tulang Bawang (18)
  • Tulang Bawang Barat (18)
  • Way Kanan (11)

© 2021 W2NNEWS - By LIVINA GLOBAL TEKNOLOGI

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Daerah
    • Mesuji
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Metro
    • Pesawaran
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Barat
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Internasional
  • Advetorial
  • Lainnya
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Teknologi

© 2021 W2NNEWS - By Livina Global Teknologi.