WENNES.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Utara (Lampura) menindaklanjuti surat yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi, surat komfirmasi dan klarifikasi tentang penggunaan Dana Pemilihan Kepala Desa yang dugaannya, menghabiskan Dana Satu Milyar lebih di Kab. Lampura di tahun 2017.
Ketika ditemui W2NNEWS.COM di ruang kerjanya, Kepala Dinas DPMD Lampura Wahab mengatakan, bahwa kegiatan pemilihan Kepala Desa, Dana yang dari Kabupaten hanya peruntukan pengadaan Kotak Suara , Surat Suara ,dan Undangan Plus Rapat-rapat Kabupaten.
“uang dana desa itu Cuma bisa dipakek buat keperluan perlengkapannya, kayak Kotak Suara , Surat Suara ,dan Undangan Plus Rapat-rapat Kabupaten, sisanya ya tidak boleh apa lagi kalau buat kampanyenya”, kata Wahab
Tambahnya, Panitia desa dapat menggunakan dana desanya bisa dimasukkan di APBDes”, untuk kepanitiaan juga bisa pakek dana desa”, tambahnya.
Wahab menuturkan, dirinya tidak bisa menjelaskan masalah penggunaan dana untuk kegiatan Pilkades secara detail, karena dia mempunyai atasan.
“saya enggak bisa berkomterbanyak kalau maslah ini mas, saolnya kan saya juga punya atasan”,tetr Wahab.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa surat dari LSM Reformasi juga sudah ia sampai kepada atasannya yaitu Asisten 1 Yuzar selaku ketua panitia Pilkades kabupaten.”Ya, coba konfirmasi ke Pak asisten 1 untuk lebih jelasnya,” kata dia.
Diterpisah, Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa yang tidak mau disebut namanya, menuturkan kalau di Apbedes akan dimasukan angaran panitia pemilihan Kepala Desa,”kesemuanya akan kami masuka ke anggaran panitia”, bebernya kepada W2NNWES.COM
Tambahnya, apakah dana pemilihan Kepala Desa yang di angarkan kabupaten tidak mencukupi”, sampai-sampai dana peruntukan pemilihan kepala desa saja diangarkan dari dana desa”, ucapnya. (nopri)