W2nnews.com — Kurang dari 1×24 jam team gabungan Polsek Sumberjaya dan Jatanras Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap empat terduga begal dikawasan wisata Rest Area Sumberjaya, Senin (17/9) pukul 01.00 WIB.
Kapolres AKBP Tri Suhartanto, melalui siaran persnya, Senin (17/9) pagi, keempatnya yakni Warga Desa Sukamenanti, Bukitkemuning, Lampung Utara (Lampura), RI (24) dan AD (23). AD ternyata juga ga redidivis kasus pencabulan terhadap anak bawah umur pada 2014 dan baru keluar Desember 2017 silam.
Kemudian warga Merabung, Tanjungraja, Lampura, AAH (20) dan AS (18). AAH dan AS terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Menurutnya, penangkapan berdasarkan LP/B- 425 /IX/2018/ Polda Lpg/Res Lambar/Sek Sumber Jaya tanggal 16 September 2018.
Ia menyebutkan, keempatnya membegal sepeda motor (R2) milik seorang gadis warga Airhitam TNO (18), Mibggu (16/9) sekitar pukul 16.00 WIB di Rest Area Sumberjaya.
“Mendapat laporan dari masyarakat Polsek Sumberjaya bergerak cepat menangkap satu diantara empat pelaku. Selanjutnya dibantu Jatanras polres melakukan pengejaran ke Lampura. Tim gabungan itu berhasil menangkap tiga pelaku lainnya berikut R2 korban di rumah masing-masing,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, keempatnya berangkat dari Bukitkemuning mengendarai dua unit sepeda motor. Setibanya di rest area langsung mengincar mangsanya dengan membagi tugas. Dua diantaranya mengawasi sekitar lokasi, dua lainnya eksekutor curas.
“Kini kini keempatnya dan tiga unit sepda motor, satu unit sepeda Motor honda beat warna merah tanpa nomor polisi dan satu unit motor Suzuki satria FU warna putih biru tanpa nopol milik pelaku. Sementara satu unit sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nopol korban yang STNKnya diamankan dari AAH dalam proses hukum lebih lanjut,” tandas Tri.(Ariansyah)