Krui.w2nnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat Menggelar Sidang Paripurna Usul Pemberhentian Bupati -Wakil Bupati Pesisir Barat masa Jabatan 2016 -2021.
Diketahui Bahwa Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal dan Erlina akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.
Dengan berakhirnya masa jabatan ini, DPRD Pesisir Barat menggelar sidang paripurna usul pemberhentian yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pesibar Nasrul Arif dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan 12 dari total 25 Anggota Legislatif, pada rabu (10/2/2021).
Ketua DPRD Pesisir Barat, Nasrul Arif mengatakan Bahwa Paripurna usul pemberhentian ini :
1.Sesuai amanat Pasal 154 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentiannya.
2.Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya
3.Selanjutnya dalam Pasal 79 Ayat (1) fakta bahwa mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah dan / atau Wakil Kepala Daerah di Usulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.
4.Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Provinsi Nomor 131.18-583 Tahun 2016 Pengangkatan Bupati Pesisir Lampung mengesahkan Pengangkatan Saudara Dr. Drs. H. AGUS ISTIQLAL., S.H., M.H. sebagai Barat Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-583 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Pesisir Barat mengesahkan Saudari ERLINA., S.P., M.H. sebagai Wakil Bupati Pesisir Barat Masa Jabatan 2016-2021.
” Mengacu pada hal tersebut di atas, maka DPRD Kabupaten Pesisir Barat akan mengumumkan dalam Sidang Paripurna ini tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat karena berakhir masa jabatannya. Pengumuman dimaksud merupakan salah satu syarat untuk Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546 / OTDA tanggal 26 Januari 2021 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan dan Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ” Jelasnya.
Kemudian dengan berpedoman pada ketentuan tersebut , melalui Sidang Dewan ini di umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan.
Sementara terkait kapan ditetapkan bupati dan wakil Bupati terpilih, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesisir Barat, Marlini mengatakan terkait penetapan bupati terpilih masih menunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK),” karena saat ini kita sedang dalam masa persidangan dengan adanya gugatan dari Paslon 02 Dengan nomor perkara 39 tahun 2020, sehingga untuk proses Penetapan hasil bupati dan wakil bupati terpilih belum kita laksanakan, ” tandasnya.(agus).