WW2nnews.com — Tim tekab polsek jepara telah meringkus TBI (46) tahun asal desa Teluk Dalem kecamatan Mataram baru ,setelah ia menipu M.Yusuf desa Sumur bandung kecamatan Way jepara kabupaten Lampung timur .
Menurut kapolres Lampung timur AKBP Yudi chandra yang di dampingi kapolsek Way jepara Iptu Marbun menjelaskan ,bahwa
Pada tanggal 13 pebruari 2018 Team tekab 308 Polsek Way jepara telah berhasil melaku kan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (Psl 378 dan atau 372 KUHP pidana ). jelasnya Selasa 14/02/18.
Dilanjutkannya ,pada tanggal sekira 06 november 2017 ,Pelaku meminjam kendaraan Sepeda motor milik korban jenis Supra Vit X B 6706 BSA warna hitam .akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak di kembalikan oleh pelaku melainkan di gelapkan oleh pelaku dengan cara di gadaikannya.
Kemudian Team tekab 308 Polsek Way jepara setelah melakukan sidik dan penyelidikan, team tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yg sedang berada di pinggir jalan di tempat tambal ban di kecamatan Mataram baru.
Team tekap 308 Jepara mendatangi tempat kejadian perkara dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1(satu) unit sepeda motor korban, sepeda motor supra Vit dengan nomor polisi B 6706 BS
Sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna penyelidikan lebih lanjut.(Aini)