
W2nnews.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung tengah Bersama BKN Pusat Regional V, menggelar kegiatan sosialisasi perundang undangan bidang Kepegawaian tahun angaran 2018 digedung Bandiklat kota gajah selasa (13/3)
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang peraturan di bidang kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pengelola kepegawaian di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kata Kepala BKPSDM Chandra Puasati.
Ia mengatakan, melalui sosialisasi ini dapat mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, hasil yang diinginkan dapat tercapai melalui kegiatan ini yakni peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dapat dilaksanakan sesuai fungsinya.
Selain itu, juga terbentuk profesionalisme dari aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten ini“Dalam sosialisasi ini pemaparan materi akan dilakukan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” terangnya.
Materi yang dipaparkan yaitu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Sedangkan Yang utama adalah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pejabat Eselon II,3,4.selama empat hari sampai tanggal 16/3)untuk hari ini pejabat eselon II, tiga dan empat lingkungan pemkab Lampung Tengah
Sedangkan besok rabo(14/3)khusus ASN Kecamtan selampung tengah dan kemudian kamis(16/3)kepala sekolah sd, smp,dan paud bebernya.
PLT Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yang membuka acara tersebut berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa merubah sistem ASN kita, agar bekerja dengan menggunakan aturan yang ada sehingga tercipta pegawai yang sehat dan benar.
Dengan adanya PP no 11banyak aturan yang di permudah, seperti kenaikan pangkat tidak perlu mengurus ke BKN karena nantinya Bupati punya kewenangan kenaikan pangkat melaui kinerja yang mempunyai prestasi ujarnya.
Dengan aturan ini sudah tidak ada celah untuk pungli terkait administrasi,namun loekman menjelaskan bahwa BKN sebagai lembaga kontrol kepegawaian masih berjalan.
Sementara BKN pusat kepala Regional V Istati atidah menjelaskan sosialisasi pp no 11 aturan yang lama sudah di cabut namun kita masih ada masa transisi, karena kita dari pihak BKN diberikan waktu tiga tahun sampai aturan yang ada di BKN singkron dengan BKpsdm daerah bebernya.
Dengan demikian nantinya pegawai tidak perlu lagi mengurus kepangkatan harus mengurus berkas sampai ke pusat,cukup di pemerintah daerah saja dengan kerjasama BKPSDM dan BKN.
Seperti kenaikan pangkat, pensiun, sudah me jadi kewenagan PPK bukan dari BKN dan nantinya BKN hanya sebagai lembaga kontrol sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pengelolan pangkat nantinya tidak semuanya bisa naik pangkat karena ada penilaian dan kerajinan dan prestasinya .
Kepala Regional V kembali menjelaskan bahwa pemerintah akan mempermudah ASN dalam administrasi yang selama ini di anggap sangat rumit dan proses yang panjang. Pungkasnya.(nvl)